Ketua Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie
Jakarta,
prodeteksi.com.--------Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengirimkan surat penegasan
yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, mulai dari gubernur, bupati
dan walikota.
Surat
bernomor 059/DPP-SPRI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 ini, ditanda tangani Ketua
Umum DPP SPRI,Hentje G Mandagie dan Sekretaris Umum, Edi Anwar Asfar. Dengan
prihal surat, “Pelanggaran Administrasi
Pemerintahan Menggunakan Peraturan Dewan Pers (DP)”.
Intinya
dalam surat itu, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Umum DPP SPRI, Hentje G Mandagie
yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) memberi saran dan masukan agar
setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan
Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD
untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak,
Elektronik, dan Media Baru (Media Online).
Artinya
bahwa kerjasama pemerintah dengan perusahaan pers tidak mesti terverifikasi
Dewan Pers (DP). Dan surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa
didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang
mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi
wartawan utama.
“Silahkan
surat dari DPP SPRI diteruskan atau
diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media
menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah
Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” kata Mandagie.
Dijelaskan, bahwa penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor
:03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam
dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan
reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau
penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus
segera dihentikan, karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataan
tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik
Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu,
(17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media
terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda.
Menurut
Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan,
Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada
Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan
atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan.
“Dengan
demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau
mencantumkan Peraturan Dewan Pers, itu bukan merupakan Peraturan
Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya.
Lebih
lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers tentang
: Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi
wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji
kompetensi. Hal itu, menurut
Mandagi, bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun
2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257). ***Red/rilis
« Prev Post
Next Post »