KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih HAsil Pilkada 2020 |
Padang, prodeteksi.com----Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan penggugat (Paslon
Nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri)
terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),
sebagaimana putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Akhirnya pasangan calon
nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy Joinaldy) menjadi
pemenang Pilkada Sumbar 2020.
Sesuai hasil ketetapan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2020. Penetapan itu dilakukan KPU Sumbar di Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan
keputusan MK, dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka
sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima
hari setelah keluarnya keputusan MK. Maka
hari ini kita gelar rapat pleno terbuka
penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan
2020,” katanya.
Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan
Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih memrolehan suara terbanyak,
yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang sah.
Berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, akan diberikan
kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung
pasangan calon. Juga kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip
bagi KPU Sumbar,” sebutnya.***tgr/iz
« Prev Post
Next Post »