HEADLINE NEWS

Pasca Putusan MK, Akhirnya KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

IKLAN

 

 KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih HAsil Pilkada 2020

Padang, prodeteksi.com----Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  tidak menerima permohonan penggugat (Paslon Nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri) terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sebagaimana putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021). Akhirnya pasangan calon nomor urut 4 (Mahyeldi-Audy Joinaldy) menjadi pemenang Pilkada Sumbar 2020.

 

 

Sesuai hasil ketetapan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 2020. Penetapan itu dilakukan KPU Sumbar di Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2/2021).

 

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam rapat pleno mengatakan, sesuai dengan keputusan MK, dinyatakan permohonan tidak diterima atas dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

“Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK, maka sesuai aturan, KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK.  Maka hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar hasil pemilihan 2020,” katanya.


Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih memrolehan suara terbanyak, yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang sah.

 

Berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, akan diberikan kepada DPRD Sumbar, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon. Juga kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebutnya.***tgr/iz

 


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *