Syamsul Bahri, Ketua Komisi I DPRD Sumbar
Padang,
prodeteksi.com-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat
(Sumbar) akan meninjau relevansi dan manfaat Peraturan Daerah (Perda) yang ada
di Sumbar. Saat ini tengah mengevaluasi 170 Perda oleh Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Benar,
kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan
dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya. Jika ada Perda
yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan dicabut, ujar Syamsul Bahri,
Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Rabu (17/2/2021).
Sedangkan
menurutnya, sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus
segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah
yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.
Dikatakan,
DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum
Setdaprov Sumbar. Hal ini terkait proses pendataan yang tengah berlangsung
Data
Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi
dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan
masyarakat.
“Saat
ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta
Pemerintah Daerah tidak begitu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi
dan ruang lingkupnya, “sebut Syamsul.
Sementara
itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat SS mengatakan, perlu kajian setiap Perda
untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan daerah atau
tidak.
Sebab
menurutnya, pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan
perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku
surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.
Ditambahkan,
salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi
peraturan daerah adalah Omni Buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara
konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi. a/i
« Prev Post
Next Post »