Empat Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Pasbar |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Masih kasus narkoba, empat orang pelaku dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukitiinggi ditangkap di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan
kasus narkoba yang terbesar dalam lima tahun terakhir ini, dilakukan Satuan
Reskrim Narkoba Polres Pasbar, Senin (08/02/2021). Setelah sebelumnya dilakukan
pengintaian dan salah seorang di antara pelaku merupakan target sejak lama.
Keempat
pelaku yang ditangkap di rumahnya di Siduampan Nagari Parik tersebut adalah
inisial B (42), R (26), K (20) dan M
(31). Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman
Barat.
"Benar,
keempat pelaku kita tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini
baru kita ekspos karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala
Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP
Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.
Dari
tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang
disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum. Juga satu buah tas yang
berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang
karet, dua unit telephone genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua
buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di pingang dan dalan tas milik
pelaku.
"Total
barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah
dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.
Ia
menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua
orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses
pemeriksaan.
"Dari
hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif
narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman
Barat. Kini pihak Polres terus melakukan
pengembangan dan juga telah berkordinasi dengan Lapas
Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh dalam mengungkap kasus yang lebih
besar.
Keempat
pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal
112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling
lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***a/irtz
« Prev Post
Next Post »