Payakukumbuh, Prodeteksi.com
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama Payakumbuh yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No 86 Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan Hak Jawab yang dikirimkan ke Redaksi prodeteksi.com. Surat elektronik lewat email itu, tertanggal 22 Januari 2021, dan terima redaksi 23 Januari 2021.
Hak jawab tersebut terkait pemberitaan media ini sebelumnya, yang berjudul, " Pemblokiran Rekening BLT di BNI PNM Payakumbuh Dipertanyakan".
Pada intinya berita tersebut berisi tentang adanya salah seorang warga Payakumbuh "NS" (60 Tahun) merasa dirugikan atas pemblokiran sepihak rekening BLT oleh BANK BNI 46 dan PNM Mekaar yang sengaja di buka untuk menerima BLT pemerintah senilai Rp. 2,4 juta.
Terkait pemberitaan tersebut BNI Payakumbuh mengirimkan Hak Jawab, sebagimana dimuat secara utuh berikut ini :
BNI
Payakumbuh, 22 Januari 2021
Kepada
Pemimpin Redaksi
Prodeteksi
di
Tempat
Terima kasih atas dukungan Jajaran Redaksi Prodeteksi pada BNI selama ini. Berkaitan dengan pemberitaan media pada link https://www.prodeteksi.com/2021/01/pemblokiran-rekening-blt-di-bni-pnm.html?m=1, Edisi 20 Januari 2021, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada Hari Senin, 18 Januari 2021, kami menerima pengaduan nasabah ke BNI Kantor Cabang Payakumbuh yang menginformasikan rekening pada tabungan Mekaar Ybs terblokir.
2. Atas pengaduan tersebut, kami pihak BNI Payakumbuh telah menginformasikan kepada Ybs bahwa pembelokiran pada bulan Januari 2021, berdasarkan perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena yang bersangkutan termasuk kepada penerima yang tercantum dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Demikian kami sampaikan, sebagai referensi pemberitaan saudara.
Terima Kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
PT, Bank Negera Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Payakumbuh
Budi Akbarsyah
Pimpinan
Pengiriman Hak Jawab tersebut terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana menurut informasi dari nasabah ("NS"), bahwa yang bersangkutan tidak menerima informasi sebelum pemblokiran rekening.
Sehingga, akibat diblokir sejak 8 Januari 2021, juga berdampak uang pribadi yang akan dikirimkan ke sanak famili juga ikut dibekukan.
"Saya tidak pernah diberitahukan terkait pemblokiran ini sebelumnya dari pihak PNM MEKAAR ataupun BNI KC Payakumbuh" ujar NS, Senin kemaren , kepada awak media waktu itu.
NS juga mnyampaikan dana pribadi tersebut disetorkan melalui ATM di KPRI Kota Payakumbuh dan setelah uang masuk kerekening tidak bisa ditransfer.
Lebih lanjut NS menerangkan bahwa ia merasa dirugikan akibat pemblokiran rekening tersebut. Padahal awalnya pihak PNM Mekaar mengatakan bisa dicairkan. Namun setelah sampai di Bank BNI KC Payakumbuh justru dinyatakan tidak bisa.
Seorang nasabah NS yang ingin melakukan penarikan |
Saat dihubungi media via Whatsapp, Pimpinan Layanan BNI Budi menyampaikan kepada awak media kebijakan tersebut sudah melalui sistem dan prosedur ( Sisdur) yang telah ditetapkan ke Kementerian terkait.
"Supaya lebih jelas kita bisa membicarakan hal ini di kantor, nanti di kantor akan dijelaskan agar tidak terjadi miskomunikasi. Nanti silahkan temui bu lita" ucap Budi Pimpinan bagian layanan BNI.
Lebih lanjut awak media langsung menemui salah seorang pihak Mekaar yang mengaku sebagai pimpinan Mekaar Kota Payakumbuh yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan ini karena ada pemeriksaan dari yang berwenang terhadap program ini.
"Belum dapat kami informasikan sampai kapan pemblokiran ini. Seharusnya yang diblokir 2,4jt, masih banyak kok masyarakat lain yang nominal malah lebih besar" tegasnya yang mengaku pimpinan Meekar tersebut.
Dengan adanya Hak Jawab BNI Payakumbuh, menginformasikan bahwa pihak BNI telah menerima pengaduan salah seorang nasabah pada Hari Senin, 18 Januari 2021, yang menginformasikan rekening pada tabungan Mekaar Ybs terblokir.
Menurut pihak BNI Payakumbuh dalam surat Hak Jawab yang ditandatangai pimpinan, Budi Akbarsyah, telah menginformasikan kepada yang bersangkutan bahwa pembelokiran pada bulan Januari 2021, berdasarkan perintah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena yang bersangkutan termasuk kepada penerima yang tercantum dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
*** SAN /Red
« Prev Post
Next Post »