HEADLINE NEWS

Hari ini, KPU Pasbar Rekaptulasi Perolehan Suara Hasil Pilkada 2020

IKLAN

 




Pasaman Barat, prodeteksi.com------Hari ini, Selasa (15/12/2020) KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatatera Barat mulai merekap perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.


Usai rekapitulasi akan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara masing-masing Paslon. Dengan demikian akan diketahui secara resmi siapa peraih suara terbanyak.



"Sesuai tahapan Pilkada, hari ini KPU Pasbar menggelar rapat pleno terbuka tentang  rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat  kabupaten. Baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, bertempat di Aula Kantot KPU Pasbar yang dijadwalkan dimulai jam 14.00 WIB, " kata Komisioner KPU Pasbar, Wanhar, S.Pd, yang dihubungi media ini, Senin.


Wanhar, ketika dihubungi prodeteksi.com Senin (14/12) membenarkan bahwa rapat pleno KPU Pasbar dijadwalkan mulai hari ini, Selasa (15/12). Ini sesuai rentang waktu yang ditetapkan KPU RI adalah mulai tanggal 13 - 17 Desember 2020


Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd membenarkan, rekapitulasi dimulai Selasa yang diawali dengan penyampaian hasil rekap tingkat kabupaten. Sedangkan penetapannya dilakukan usai pembacaan hasil rekab.


" Penetapan hasil perhitungan rekapitulasi tingkat kabupatan tentunya akan dilaksanakan usai pembacaan hasil rekap. Bisa hari ini sampai rentang waktu paling lama tanggal 17 desember 2020," sebutnya. 


Selanjutnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 Tentang   Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, maka setelah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, KPU Kabupaten/ Kota akan mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 23 Desember 2020.


Kemudian baru dilaksanakan Penetapan Calon terpilih. Namun, jika ada permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 (lima) Hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dan diterima salinan putusannya oleh pihak KPU. ***irti z



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *