Ismadia Candra, Kepala Jorong Air Runding |
Pasaman Barat, prodeteksi.com – Perihal Surat keberatan IKAPPAS (Ikatan Pemuda Pemudi Air Runding Sejati) Nagari Persiapan Koto Nanduo Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Parik, tentang tidak dilibatkannya pengurus IKAPPAS sebagai anggota keterwakilan pemilih Calon BAMUS di Jorong Air Runding, mendapat tanggapan dari kepala jorong setempat.
Menurut Kepala Jorong Air Runding, Ismadia Candra, mengenai keterwakilan pemilih untuk musyawarah pemilihan BAMUS dari wilayah Pemilihan III, khususnya Air Runding telah sesuai dengan Tata Tertib Panitia Seleksi (Pansel) atau Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Induk Kenagarian Parik.
Hal tersebut disampaikan Ismadia Candra menjawab pertanyaan media ini Minggu (29/11/2020) lewat sambungan nomor wathsappnya.
Dijelaskan, dalam anggota keterwakilan pemilih Calon BAMUS sudah ada perwakilan dari unsur pemuda sesuai yang di ajukan ke Panitia, seperti Gontar BTB. Riska Saputra, dan Supriadi.
"Pengurus IKAPPAS memang tidak masuk dalam anggota keterwakilan Pemiih Calon BAMUS, tapi sudah diisi oleh unsur pemuda lainnya, " kata Ismadia Candra.
Dijelaskan, sejumlah persyaratan dalam pembentukan keanggotaan pemilih BAMUS, salah satunya termasuk menyerahkan KK dan KTP yang berasal dari Jorong Air Runding, bukan KTP atau KK dari di luar Air Runding, ucapnya.
Kemudian lagi tambahnya, sepengetahuannya kepengurusan IKAPPAS belum mengajukan SK kepengurusan baru ke pihak nagari. Biasanya katanya diajukan dulu melalui kepala jorong.
Walau demikian, Ismadia Candra menyebutkan sah sah saja adanya keberatan tersebut, Namun menurutnya, untuk perwakilan pemilih dari berbagai unsur di Kejorongan Air Runding sudah sasuai dengan Tata Tertin PANSEL Nagari Parik.
" Mengenai keberatan itu tentunya itu sah- sah saja. Namun saya telah menjalankan sesuai aturan tata tertib, "ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IKAPPAS Air Runding menyurati Panitia Pemilihan BAMUS Nagari Parik. Organisasi pemuda ini menyampaikan surat pemberitahuan keberatan terhadap komposisi keterwakilan Pemilih calon BAMUS yang tidak mengikutsertakan Pengurus IKAPPAS.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya Ketua IKAPPAS Air Runding, Refi Marganika Lubis, S.Pd, menyebutkan tidak satu pun dari IKAPPAS yang diikutsertakan dalam proses tersebut. Sehingga mereka menyurati Panitia Pemilihan yang diterima langsung Ketua Panitia, Riski Habibi, 20 Novemver 2020.
Menurut Refi Marganika, pihaknya berharap waktu itu agar sebelum pemilihan BAMUS, ada unsur dari pengurus IKAPPAS yang diikutkan dalam keterwakilan pemilih BAMUS. Sehingga mereka minta adanya perubahan dan peninjauan ulang anggota keterwakilan pemilih yang berjumalah 6 orang yang berhak mengikuti musyawarah dalam pemilihan calon anggota BAMUS.
“Kalau memang nggak bisa lagi direvisi, setidaknya kami sudah menyampaikan keberatan kami ini.“ terang Refi waktu itu. ***irz
« Prev Post
Next Post »