Sumbar, prodeteksi.com--------Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) menerbitkan Surat Edaran tentang Cuti bersama dan antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2020. Surat bernomor : 007/1679/SEK-2020 diterbitkan tanggal 27 Oktober 2020, ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wil. I s/d. VIII dan Kepala MKKS SMA/SMK/SLB.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, Adib Alfikri, SE, MSI meminta agar seluruh pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan untuk tetap antisipatif terhadap penyebaran Covid-19 dan agar mematuhi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, agar seluruh pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat selama pelaksanaan libur dan cuti bersama sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan.
Kedua, jika karena alasan yang tidak dapat dihindari harus melakukan perjalanan keluar daerah maka lakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi. Bagi yang hasil testnya dimaksud dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan Pemerintah.
Ketiga, setelah perjalanan dari luar daerah agar kembali melakukan PCR Test atau Rapid Test. Bagi yang hasil tesnya dimaksud dinyatakan positif agar melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan Pemerintah.
Keempat, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan dilingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, diantaranya: menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri dalam surat itu menyebutkan, Hari Libur Nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 29 Oktober 2020. Ditambah Cuti Bersama tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Berarti libur Maulid Nabi 2020 dimulai hari Rabu, Kamis dan Jumat. Berdekatan dengan hari Sabtu yang merupakan libur akhir pekan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada instansi pemerintah dan berlanjut pada hari Minggu. Maka dapat disebut sebagai libur panjang Maulid Nabi Tahun 2020.
Adib Alfikri dalam Surat Edaran itu menjelaskan, Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional pada momen Maulid Nabi 2020 ini, berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbar termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 004/ED/GSB-2020 tanggal 21 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur tanggal 23 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020, tanggal 26 Oktober 2020.
Gubernur Irwan Prayitno mengimbau masyarakat untuk menahan diri bepergian ke luar kota di momen libur panjang pada akhir Oktober ini. Hal itu memperhatikan kondisi pandemi dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 yang masih terjadi.
Namun, apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka harus melakukan PCR Test atau Rapid Test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.
Selanjutnya, gubernur mengatakan, bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik, diantaranya: menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif. ***irtz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »