HEADLINE NEWS

Sebanyak 259.329 DPS Diumumkan, KPU Pasbar Minta Tanggapan Masyarakat

IKLAN

Pengumuman dan Launching DPS Pasbar 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.

KPU Pasbar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS pada Sabtu (19/9/2020). Dengan jumlah DPS sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.

Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.

Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar 

Disebutkan, tahapan selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga  28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum. 

“KPU masih menunggu tanggapan masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020, “terangnya..

Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober  2020.

Adapun tahapan berikutnya adalah Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan 4 -6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota  7 -9 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 9 – 16  Oktober 2020. ***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *