|
Pengumuman dan Launching DPS Pasbar 2020
|
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terus berjalan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kini telah memasuki Tahap Pengumuman dan Tanggapan Mashyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari tanggal 19-28 September 2020.
KPU Pasbar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengumumkan DPS pada Sabtu (19/9/2020). Dengan jumlah DPS sesuai penetapan dalam Rapat Pleno Terbuka adalah berjumlah 259.329 pemilih, dengan rincian laki-laki 128.883 dan perempuan 130.446, tersebar di 19 Nagari, 11 Kecamatan dan 1.034 TPS se-Pasbar.
Ketua KPU Pasbar, Alharis dalam press release yang diterima media ini menyapaikan, pengumuman DPS telah disampaikan secara terbuka di tempat-tempat strategis oleh PPS. Yakni di TPS masing-masing wilayah nagari dan di Kantor Wali Nagari se Pasbar.
|
Pengumuman DPS Oleh KPU Pasbar
|
Disebutkan, tahapan
selanjutnya adalah menunggu tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga 28 September 2020. Untuk itu KPU meminta kepada seluruh masyarakat Pasbar untuk dapat
mencermati serta mencek DPS yang telah diumukan, apakah sudah terdaftar atau belum.
“KPU masih menunggu tanggapan
masyarakat. Dan apabila belum terdaftar dapat menghubungi dan melaporkan kepada
petugas kami di Posko Pelayanan tanggapan masyarakat baik tingkat PPS, PPK atau
KPU Pasbar dengan membawa KTP dan KK mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020,
“terangnya..
Dijelaskan, DPS merupakan data awal yang
butuh proses masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk menuju Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang lebih sempurna. Maka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang akan dilaksanakan 9 - 16 Oktober 2020, masih ada Tahap
Perbaikan DPS oleh PPS dari tanggal 29 September – 3 Oktober 2020.
Adapun tahapan berikutnya adalah Rekapitulasi
dan penyampaian DPS hasil perbaikan 4 -6 Oktober 2020. Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil
perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota 7 -9 Oktober 2020 dan Rekapitulasi DPS hasil
perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 9 – 16 Oktober 2020. ***irti z