PT. LIN Tidak Hadiri Undangan Bupati Pasbar Pertemuan Senin (14/9/2020) terkait Penyelesaian Konflik Tanah Perkebunan dengan Masyarakat VI Koto Kinali |
Padahal, seyogyanya hari itu merupakan jadwal pertemuan antara PT LIN dengan Warga VI Koto Kinali yang diwakili oleh Tim dari Lembaga Aliansi Indonesia. Bahwa berdasarkan surat dari lembaga tersebut sebelumnya, lalu kemudian Bupati Pasbar mengundang pimpinan PT. LIN untuk hadir guna memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah adat dalam ulayat VI Koto Kinali tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh prodeteksi.com dan dokumen yang ada, diketahui bahwa undangan Bupati Pasbar tanggal 31 Agustus 2020, ditandatangani langsung oleh Bupati H. Yulianto. Namun sangat disayangkan tidak satu pun pimpinan atau manajemen bahkan perwakilan PT. LIN yang hadir.
Sugono |
Dijelaskan, sebenarnya sengketa dan permasalahan lahan dengan PT LIN, sudah berlangsung sejak lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian. Berawal penyerahan lahan seluas 7000 Ha pada Tahun 1989, dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha, namun masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT. LIN.
Lebih lanjut disampaikan, PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) yang take over sejak beberapa tahun silam, diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat. Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat/ ninik mamak desa Langgam, VI Koto dan Mandiangin pada tahun 1990.
Dipaparkan, sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat, namun tidak juga ada realisasi plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan plasma, namun belum juga berhasil.
“Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaiakan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan. Jika tidak ada respon postif dan tidak ada penyelesaian, maka tak tertutup kemungkinan kami akan gelar aksi untuk menuntut hak plasma atau opsi lain agar pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat pada masyarakat adat pemilik ulayat, “tegas Sugono, didampingi sejumlah warga, Senin Sore, usai gagalnya pertemuan yang akan digelar ketika itu.
“Benar bahwa PT LIN tidak hadir, namun mereka mengirim surat dengan alasan pihak perusahaan masih mempersiapkan dokumen terkait permasalah tersebut. Sebab, versi PT LIN, masalah ulayat VI Koto telah memiliki putusan hukum yang inkrah, “ kata Setia Bahkti.
Alasan tersebut disampaikan PT. LIN melalui surat tanggal 13 September 2020, yang ditujukan pada Bupati Pasaman Barat. Dan ditandatangani oleh CD. Manejer PT. LIN, Lidya Asri.
"Kita akan lakukan pertemuan berikutnya. Dan akan diundang kembali PT. LIN untuk hadir. Tentunya kita minta agar pimpinan perusahaan dapat menghadirinya, "tegas Setia Bhakti****irz
« Prev Post
Next Post »