HEADLINE NEWS

Bawaslu Pasbar tidak bisa Berbuat Apa-apa, Terkait Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon?

IKLAN


Pasaman Barat, prodeteksi.com----Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sepertinya tak bisa berbuat apa-apa dalam melakukan penindakan terhadap indikasi pelanggaran Protokol Covid-19 yang diduga terjadi pada saat Pasangan Calon (Paslon)  mengantar berkas pendaftaran ke KPU Pasbar  (4-6 September 2020).

Kepadatan massa dalam jumlah besar terlihat ketika massa pendukung dan simpatisan Paslon yang mendaftar serentak 4 pasang pada hari pertama pendaftaran Jum’at (4/9). Bawaslu Pasbar pun mengakui banyaknya penumpukan massa namun apa daya mereka tidak punya kewenangan melakukan tindakan, baik berupa peneguran maupun sanksi lainnya.

“Masalah Covid, itu di luar kewenangan Bawaslu. Karena jika dilakukan tindakan harus jelas apa dasarnya. Saya kira itu merupakan kewenangan Gugus Covid atau Pemda, mereka yang bisa menyikapi dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku, “kata Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar ketika dihubungi prodeteksi, Senin (7/9/2020)

Emra mengakui bahwa di hari pertama pendaftaran calon, dimana mana di berbagai daerah termasuk Pasbar memenag kedatangan Paslon banyak yang memobilisasi massa. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada kewenangan terkait hal tersebut.

“Kita tidak bisa mengatakan, situasi saat itu menyalahi protokol Covid, karena harus kita lihat dulu bagaimana aturannya, “ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan aturan Covid, ia belum mengetahui apakah KPU Pasbar ada memberikan himbauan atau pemberitahun pada Paslon. Pihaknya tidak ada menerima semacam surat tembusan dari Kpu Pasbar terkait hal itu.

Emra Patria, Ketua Bawaslu Pasbar

“Kita lihat dulu apakah KPU telah menyampaikan himbauan atau belum kepada paslon. Walau sifatnya himbauan karena tidak bisa melampaui kewenangan. Namun kita hanya bisa mendorong KPU untuk mengingakan Bakal Paslon yang akan mendaftar.   

Apalagi jelasnya, masih bakal calon karena belum ada penetapan calon, Sehingga Bawaslu Pasbar tidak bisa terlalu jauh bertindak. Sedangkan terkait tata cara  dan teknis pendaftaran, hal tersebut menurutnya merupakan kewenangan KPU.

“Saya kira terkait proses pendaftaran calon, secara umum sepertinya sudah sesuai prosedur dan teknis penerimaan berkas. Namun masalah Covid memang perlu diperhatikan khusus, tapi untuk hal ini, nampaknya di luar jangkauan penyelenggara, “kata Emra Patria.

Ditambahkan, mengenai pengaturan jadwal dengan mengatur tiga hari dibagi 5 pasang bakal pasangan calon yang akan mendaftar, atau maksimal 2 pasang dalam satu hari, menurut Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria   merupakan ranah KPU, terkait teknis pengaturannya.

“Selagi sesuai regulasi pengaturan seperti itu memang tidak menyalahi, cuma kami tidak megatakan harus seperti itu karena itu merupakan ranah teknis KPU, “ujarnya.

“Saya kira KPU yang lebih pas menjawabnya. Mereka mungkin punya pertimbangan tertentu dengan hanya mengikuti jadwal sesuai tahapan, “ jelasnya lagi. 

Sebelumnya, sejumlah warga seperti juga disampaikan Mantgan Komisioner, Baldi Pramada, SH, MKn sangat menyayangkan terjadinya penumpukan massa saat pendaftaran calon, Jum’at (4/9) karena ketika itu empat pasang mendaftar sekaligus dalam satu hari selepas sholat Jum’at. 

Ia mempertanyakan, mengapa KPU Pasbar tidak mengatur jadwal agar tidak serentak dalam satu hari. Sehingga tidak memperparah penumpukan massa karena bertentangan dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini, Ketua KPU Pasbar, Alharis mengatakan, sebelum Paslon mengantar berkas pendaftaran, pihaknya sudah komunukasi dengan paslon kapan mereka datang. Dan mereka (lima pasang) minta hari pertama semuanya, walau kemudian pasangan H Erick Haryona-Syawal Suro, memutuskan mendaftar hari kedua. 

“Kita juga telah mengirim surat sebelumnya agar Paslon tidak memobilisasi massa. Namun, tidak dibunyikan jumlah massa yang dibolehkan, karena belum ada aturan yang mengikat berapa jumlah massa yang dilarang tersebut, “jelasnya.

Disebutkan,  KPU hanya sifatnya menghimbau. Dan tidak mungkin membatasi jumlah Paslon untuk mendaftar. Sehingga  hari itu, empat Paslon yang mendaftar secara antrian sesuai kedatangan yang lebih awal.

“Registrasi Paslon terhitung saat mereka datang. Lalu yang datang kemudian antrian, dengan cacatan yang diproses yang registrasi sampai jam 4 sore, jelasnya. ***irz



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *