Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2020 oleh KPU Pasbar di Hotel Ghuci Simpang Empat |
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa ( 22/9/2020) di Hotel Guchi Simpang Empat Pasbar ini mengikutsertakan pihak Polres Pasbar, Dandim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bawaslu, sejumlah pejabat OPD Pasbar , Gugus Tugas Covid-19, LO Pasangan Calon, Pimpinan Parpol dan sejumlah wartawan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Pasbar, Alharis, S.Pd. Ia mebnyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2020, pernah tertunda karena wabah covid 19 sejak Maret dan dilanjutkan kembali Juli 2020, dengan jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020.
"KPU , Bawaslu serta DPR RI dan pihak pemerintah tetap sepakat pelaksanaan pilkada sesuai jadwal 9 Desember 2020. Dengan catatan pertama patuhi protokol kesehatan covid 19 dan kedua utamakan kesehatan dan keselamatan dalam setiap tahapan, " kata Alharis
Begitupun lanjutnya, pihak penyejenggara pilkada senantiasa memperhatikan dan melengkapi sarana yang antisipatif terhadap Covid 19.
"Alhamdulillah katanya, khusus di Pasbar tidak ada alasan menunda tahapan pilkada karena Bapaslon juga tidak ada yang terjangkit Covid-19, "katanya.
Dilanjutkan Alharis, ada perbedaan pilkada kali ini dengan pilkada sebelumnya yakni situasi pandemi Covid 19, bagaimana mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Dan tentunya adanya aturan aturan terkait.
"Diminta kepada kita semua terutama terkait kerumunan mobil dan massa agar Paslon tidak melakukan mobilisasi. Ke depan perlu kita hindari maka harus ada kerjasama antara kita dan juga Paslon."pintanya
"Kalau bukan kita yang akan melaksanakan, siapa lagi . Maka saya berharap pada saat pengundian nomor urut calon agar tidak ada lagi pengerahan dan mobilisasi massa, "tegasnya lagi
Demikian juga lanjutnya terkait teknis dan formula kampanye akan diatur sesuai acuan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti disampaikan Komisioner Misdarliah, menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum. Hal ini untuk nengurangi terjadinya potensi penularan Covid-19.
Dalam PKPU tersebut, jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Dan sejumlah aturan lainnya. **Irti z
« Prev Post
Next Post »