Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, H Erick Haryona- H Syawal Suro ketika menuju Kantor KPU Pasbar untuk pendaftaran calon |
Dari 5 pasang bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar tersebut,hasil verifikasi KPU, baru 1 pasang bakal calon yang telah memenuhi keabsahan syarat dokumen yang diserahkan sebelumnya, yakni Pasangan H. Erick Haryona- H. Syawal Suro, yang diusung Partai Golkar, PPP, PKB dan Perindo.
Sedangkan, 4 pasang bakal calon lainnya, H. Agus Susanto- Rommy Candra, H. Hamsuari- Risnawanto, H. Maryanto-Yulisman dan H. Yulianto- Syafrial, masih ada dokumen yang belum memenuhi keabsahan sehingga harus diperbaiki dalam masa perbaikan sampai 16 Sepetember 2020.
Komisioner KPU Pasbar Devisi Teknis, Adri yang dihubungi Senin (14/9) membenarkan bahwa ada 4 pasang yang dokumen persyaratan pencalonannya masih perlu perbaikan. Di antaranya menyangkut legalisir dokumen seperti iJazah dan berupa surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
"Hasil verifikasi dan penelitian keabsahan syarat pencalonan, tadi telah kita serahkan ke masing-masing bakal pasangan calon melalui LO masing-masing. Dan memang benar bahwa hanya pasangan Erick Hariyona dan Syawal Suro yang baru memenuhi syarat pencalonan," sebut salah seorang Komisioner KPU Pasbar, Adri.
Dijelaskan bahwa KPU Pasbar telah melakukan penelitian atau verifikasi dokumen syarat pencalonan yang dimulai sejak tanggal 6 September sampai dengan 12 September 2020.
Untuk perbaikan berkas dilaksanakan mulai tanggal 14 September sampai dengan 16 September 2020. Sedangkan hasil perbaikan dokumen diumumkan dimulai dari tanggal 14 September sampai dengan 22 September 2020 dilaman KPU.
Sampai sore Senin ini, sudah ada juga yang mengantarkan berkas perbaikan. Di anataranya Pasangan Agus-Rommy, Hamsuari-Risnawanto dan Maryanto-Yulisman. Tinggal satu pasang lagi yakni pak Yulianto-Syafrial yang belum menyerahkan dokumen perbaikan, “jelanya.
Ditegaskan bahwa jika tidak dilakukan perbaikan memang otomatis akan menjadi tidak memenuhi syarat. Namun dokumen perbaikan juga akan diverifikasi keabsahannya," tegasnya.
Namun bagi PNS masih ada juga syarat lain yang perlu dilengkapi yakni SK pensiun atau berhenti dari jabatan PNS, yang penyerahan dokumen tersebut paling lambat 30 hari sebelum hari h pelaksanaan pilkada.
Jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020. Dan masa kampanye dilaksanakan 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. **irz
« Prev Post
Next Post »