Kapolsek Sei Beremas, IPTU Alfian Nurman (ketiga dari kiri) bersama anggota Polsek usai mengantar pelaku ke RSJ Padang |
Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Tersangka kasus penganiayaan berinisial Z (46) warga Jorong Lubuk Gadang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), yang menganiaya korban M (52), Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan alat dodos sawit yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini masih diobservasi kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Saanin Padang.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH, ketika dikonfirmasi prodeteksi Jumat (14/8/2020) mengatakan, setelah diamankan, Senin (10/8/2020), pelaku kemudian di bawa ke RSJ Saanin Padang.
IPTU Alfian Nurman, SH, Kapolsek Sei Beremas |
"Benar bahwa tersangka telah diamankan dan dibawa langsung ke RSJ Padang untuk pemeriksaan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, " kata Iptu Alfian Nurman.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka dibawa ke RSJ untuk diperiksa kesehatan jiwanya karena diduga ada gangguan kejiawaan dan mengalami kerasukan,
"Senin lalu sudah kita bawa ke RSJ Padang. Di sana dia akan diperiksa sekitar 15 hari. Jika selesai pemeriksaan kesehatan jiwanya, kasusnya tetap berlanjut ke pengadilan, selanjutnya kita tunggu keputusan hakim, jelas Iptu Alfian.
Dijelaskan, kejadian naas itu berawal saat korban berada di tepi jalan Raya Jorong Lubuk Gadang. Kemudian tiba-tiba didatangi tersangka yang saat itu sedang membawa alat panen sawit berupa dodos sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (8/8/2020) .
"Pelaku berlari ke arah korban dan kemudian menusukkan dodos itu ke arah korban sehingga mengenai leher korban. Ketika itu datang warga dan mengamankan pelaku agar tidak meneruskan aksinya tersebut," jelas Iptu Alfian.
Saat itu pelaku dan senjata yang digunakannya diamankan, selanjutnya warga membawa korban ke Puskesmas Parit untuk mendapatkan pertolongan. Namun malang tak bisa ditolak, korban tidak dapat diselamatkan.
"Kasus ini dalam proses penyidikan oleh penyidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 076/ VIII / 2020/ Sek SB tanggal 8 Agustus 2020," katanya.
Setelah berkoordinasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Omri Sahureka, SH, SIK langsung menuju lokasi kejadian dan bekerjasama dengan Babinsa Parit dan masyarakat setempat guna mengamankan tersangka. Pelaku berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 00.05 WIB pada Minggu (9/8/2020) dini hari. ***irz
Tersangka kasus penganiayaan berinisial Z (46) dibawa ke RSJ Padang untuk pemeriksaan kejiawaan. |
« Prev Post
Next Post »