HEADLINE NEWS

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

IKLAN


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PASAMAN BARAT


PENGUMUMAN

Nomor : 398/PL.02.2-PU/1312/KPU-Kab/VIII/2020


TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON 

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Bersama ini diumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut : 

1. Waktu  dan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon :

Hari/Tanggal : Jumat s.d Minggu/ 4 s.d 6 September 2020

Pukul : 08.00 s.d 16.00 WIB (tanggal 4 dan 5 September 2020)

08.00 s.d 24.00 WIB (tanggal 6 September 2020)

Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jln. M. Natsir No. 276A Simpang Empat, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat

2. Persyaratan Pencalonan dari Perseorangan wajib memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebarannya sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, yaitu minimal 21.312 (dua puluh satu ribu tiga ratus dua belas) dukungan dan tersebar minimal 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat.

3. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat Nomor 107/PL.02.2-Kpt/1312/KPU/VIII/ 2020 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020, adalah sebagai berikut :

a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu minimal 8 (delapan) kursi.

b. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Pasaman Barat Tahun 2019, yaitu  minimal 52.876 (lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh enam) suara sah.

4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat wajib dihadiri oleh bakal pasangan calon dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon perseorangan untuk menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan serta Dokumen Syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy .

5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 42 s.d Pasal 45 dalam  Peraturan  KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

6. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis huruf kapital nama pasangan calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama Pasangan Calon Perseorangan, dan dibuat 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, serta dibungkus dalam plastik.

7. Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan/Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

8. Formulir Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dapat mengunduh melalui web KPU Kabupaten Pasaman Barat https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id 

9. Informasi lebih  lanjut  dapat menghubungi Tim Helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat Jl. M. Natsir Simpang Empat.


Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih. 


    Simpang Empat, 28 Agustus 2020

             KPU Kabupaten Pasaman Barat

                Ketua,

                  ttd


             Alharis


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *