Ketika Rapat Paripurna DPRD Pasbar |
Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, ketika itu ada Rapat Paripurna Pembentukan Pansus PT.VI Koto, yang secara bersamaan juga mengemuka usulan pembentukan Pansus Pertanggungjawaban Anggaran Penanggulangan Covid-19 Pasbar.
Ceritanya begini, saat sidang dibuka dengan pintu terbuka, beberapa awak media seperti A. Lubis dan MD Siahaan sedang meliput jalan rapat tersebut untuk diberitakan dan di suguhkan kepada khalayak ramai, tiba-tiba ada permintaan dari Wakil Ketua, Endra Yama agar awak media keluar ruangan.
Ini membuat kesal awak media karena sebagaimana tugas wartawan adalah menggali informasi , mengumpulkan data serta mengolah menjadi berita. Apalagi ketika itu ada beberapa anggota DPRD mengusulkan Pansus covid 19, yang lagi jadi isu hangat.
Pengakuan wartawan yang meliput ketika itu, bahwa belum lama rapat tersebut berlangsung, saat peliputan, diluar dugaan Wakil ketua DPRD Pasbar, Endra Yama Putra dari partai Demokrat , menyuruh keluar awak media yang sedang meliput jalannya rapat tersebut.
Melalui pengeras suara Endra Yama meninta wartawan meninggalkan ruangan karena merupakan rapat internal DPRD. Tak pelak, membuat awak media heran. Sementara pintu terbuka lebar dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya perihal rapat tersebut tertutup bagi awak media.
“Tentu hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik, dan sesuai dengan UU PERS No 40 Tahun 1999. Dimana pasal 18 berbunyi , setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah), “ Kata Arwin Lubis, Sekretaris DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Pasbar.
Dalam hal ini SPRI sangat menyayangkan jika benar wartawan yang meliput kegiatan dewan justru disuruh keluar ruangan . Sebab, awak media dalam mencari informasi dilindungi undang-undang . Apalagi tujuannya untuk publikasi kegiatan DPRD Pasbar.
"Seharusnya diberikan dulu penjelasan terkait status rapat, apakah jenis rapat tertutup atau terbuka, jika memang tertutup berikan dulu penjelasan dari awal pembukaan rapat agar awak media bisa paham dan mengerti , kata Donal Siahaan, Wartawan Suara Media LP KPK.com.
"Saya rasa ini pembelajaran berharga , ke depan para pejabat ataupun anggota dewan untuk berhati hati mengeluarkan pernyataan , apalagi ada kaitannya dengan kebebasan pers dalam mencari informasi, tegas Arwin Lubis dan Donal Siahaan.
Atas peristiwa tersebut Ketika dilakukan konfirmasi pada Endra Yama Putra Kamis (27/8) ia meminta maaf kepada awak media, sebagaimana disampaikannya juga Rabu di ruang kerjanya.
“Mohon maaf sebelumnya pak. Saya juga sudah minta maaf sebelumnya kepada kawan media pers karena kemarin rapat interen DPRD, maka waktu itu saya sampaikan kepada awak media mohon maaf sebelumnya supaya awak media untuk berada di luar ruangan paripurna, kata Endra Yama.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengusir. “Kami tidak mengusir, cuma bermohon di luar dulu karena waktu itu adalah rapat paripurna interen tertutup. Tapi sebelum menyampaikannya saya mulai dengan minta maaf. Namun kalau ada kesalahpahaman kami atas nama DPRD minta Maaf, semoga hubungan kemitraan tetap terjalin baik kedepannya, "sebutnya.
Salah seorang anggota DPRD lainnya juga membenarkan bahwa saat itu memang rapat paripurna DPRD tertutup. Namun ketika itu tidak disampaikan oleh pimpinan sidang dari awal mulai rapat. Sehingga sejumlah awak media terlanjur masuk ruangan. "Saya kira itu hanya salah paham saja" ujarnya****irti z
« Prev Post
Next Post »