OPINI
Oleh
Baldi Pramana, SH. MK.n
|
Sebagai salah satu perwujudan demokrasi pada tingkat lokal, selain Pilkada pada tanggal 9 Desember tahun 2020, perhatian warga Kabupaten Pasaman Barat tertuju jua dengan adanya tahapan Pemilihan Badan Musyawarah Nagari (Pilbamnag). Meski pelaksanaannya tidak serentak pada hari dan tanggal yang sama seperti Pileg/ Pilkada, Pilbamnag 19 Nagari di Kabupaten Pasaman Barat dari segi periode sasi masa tugas tahun 2020-2026 mayoritas berbarengan di tahun ini.
Sekalipun demokrasi masyarakat akar rumput Pilbamnag ternyata mempunyai ciri dan atmospir demokrasi sendiri, artinya, selain pelaksanaanya opsional sesuai Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Pilbamnag dimungkinkan melaui dua sistem pemilihan. Pertama, Pemilihan langsung oleh warga one man one vote ( satu orang satu suara) berbasis TPS lengkap dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sistem kedua Pilbamnag melalui sistem Pemilihan perwakilan yaitu (limited voter) terbatas, hak suara hanya pada unsur atau tokoh-tokoh nagari yang dimandatkan.
Pilbamnag pasca disahkannya Undang-Undang Desa memasuki era baru sebagaimana pelaksanaanya opsional, mekanisme pencalonan anggota Bamus mengapung tidak dibatasi lagi oleh keterwakilan unsur Pemuda, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, melainkan skopnya diperluas dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Bamus, tanpa harus mewakili berbagai kepentingan, latar belakang, suku/klain dan kelompok.
Sebagai perwujutan demokrasi tingkat akar rumput, benturan-benturan dari berbagai kepentingan tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi akibat adanya keyakinan bahwa hasil Pilbamnag mampu mengantarkan figur-figur terpilih untuk berkarir pada tingkat berikutnya dalam konteks pemilihan atau terkorelasi untuk kepentingan politik bahkan melalui pemilihan ini eksistensi kekuasaan suatu keluarga secara turun temurun dipertaruhkan.
Pemerintahan Nagari sebagai miniatur atau pegejawantahan dari Pemerintahan Pusat di tingkat terbawah, oleh Undang-Undang terkait dengan pengisian keanggotaan Bamus juga telah berevolusi dari sistim pemilihan tertutup dengan pola main tunjuk, cin- chai, onko-ongko atau berpihak kepada kaum kerabat, dimana musyawarah hanya formalitas belaka, sedangkan proses sepenuhnya disepakati dibelakang layar, bisa juga didudukkan di atas meja kedai kopi dan pertemuan-pertemuan kecil.
Jangan heran bila jalannya ronda pemerintahan datar-datar saja, semua bisa di selesaikan dibawah meja, Hampir-hampir tidak ada kontrol ( cek and blance) antara dua unsur Pemerintahan Nagari, yaitu Wali Nagari sebagai fungsi eksekutif dan Lembaga Bamus sebagai fungsi legislatif, akibatnya asaz-asaz pemerintahan berupa asaz keterbukaan, proporsonalitas, kepentingan umum, akuntabel, adil, dan lain-lain tidak tercapai.
Keadaan Ini bukan tanpa sebab, pengisian Kelembagaan Bamus seharusnya menjadi lembaga kontrol dan evaluasi atas jalannya Pemerintahan Nagari tidak berjalan maksimal, Bamus sebagai pengawal ( body of guard) dari visi dan misi Wali Nagari terpilih bekerja sendiri, fungsi budgeter ( pengawas penerimaan dan pemasukan anggaran/keuangan) dibiarkan saja, peran fasilitator dan sosial antara Pemerintah Nagari dengan warga tidak berjalan maksimal akibatnya banyak warga tidak mendapat perhatian. Bamus bisa melakukan intervensi karena ada tupoksi melekat pada diri anggota Bamus/Lembaga Bamus guna mengendalikan dan memantau anggaran ADN/ ADD yang di kelola oleh Wali Nagari.
Fungsi legislator dalam pembuatan Peraturan Nagari (Perna) sesuai kearifan lokal dan kebutuhan nagari miskin gagasan, nyaris selama 6 tahun hanya satu atau dua jenis Perna saja dilahirkan, jika tidak Pernah tentang pengesahaan RAPN dan atau Perna Pertanggung jawaban tahunan Wali Nagari. Sebenarnya Perna bisa dirumuskan bersama dengan Pemerintah Nagari sebagai acuan atau standar norma-norma untuk mewujudkan visi dan misi nagari, payung hukum apabila ada hal-hal mendesak dan strategis perlu diatur dengan Perna, seperti Perna tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Aset-aset Nagari atau Perna tentang Peneriman dan Bantuan BLT/PKH, E- warung dan lain-lain.
Oleh karena, strategisnya fungsi dan peranaan Bamus dalam membangun suatu nagari, maka selayaknyalah dalam proses pemilihannnya harus bertumpu pada pemberdayaan sumber daya manusia. Calon harus mempunyai misi dan visi, baik ia sebagai person/kelembagaan, jelas sebagai konsep pemberdayaan masyarakat nagari, bukan mengadu kelompok atau kepentingan barisan. persamaan sudut pandang dalam menentukan arah pembangunan secara bersama antara warga, Wali Nagari, Camat dan Bupati lebih penting dibanding hanya sekedar numpang jabatan di nagari, menfasilitasi aspirasi warga baik langsung atau tidak langsung sebagai semangat dan jiwa sosial dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga guna terakses oleh program-program yang ada, program pembangunan partisipatif, pelayanan prima, dan hak yang sama antar warga tanpa debeda-bedakan.
Kesemua dafar inpentaris masalah diatas berkaitan juga tugas bersama Bamus dengan Wali Wagari untuk menyelaraskan visi dan misi nagari dengan Pemerintah Kabupaten agar program tidak tumpang tindih dan terdata sebagai sebuah data base Program Pembangunan Jangka Menengah/ Panjang Nagari ( RPJMN/P). APBD sebagai salah satu sumber pendanaan nagari dari Kabupaten untuk penting untuk di cermati dan dipilah-pilah, memudahkan pendanaan dan berbagi tanggung jawab pembangunan. Kebijakan Pemerintah Pusat mengharuskan setiap perencanaan pembangunan di setiap tingkatan harus terdata dan tertata dalam sebuah dokumen lengkap, tidak ada lagi sisitem aspirasi titipan dewan sebagai istilah ada penumpang bus naik ditengah jalan tanpa tiket.
Model pembangunan nagari juga penting di seimbangkan antara membangun fisik dan non fisik, melibatkan semua unsur dari berbagai kepentingan dan penerima manfaat pembangunan adalah langkah awal dan kunci sukses perencanaan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi program. Akses jalan-jalan pertanian atau perkebunan penting tetapi jangan selalu menjadi prioritas utama masyarakat, bangunan fisik perlu di tupang oleh pembangunan mentalitas dan jiwa yang kokoh, pemikiran yang merdeka. Pelatihan-pelatihan keterampilan (life skill) untuk warga miskin, non berpendidikan dan miskin sumberdaya lainnya menjadi perhatian bersama, sehingga mereka mempunyai modal meraih penghidupan pada sektor non pertanian/perkebunan.
Pembangunan di nagari juga berorientasi kepada keberlanjutan lingkungan dan sosial, tidak merusak dan ramah pada lingkungan, ini dapat pertimbangkan sebagai konsep ekonomi kreatif rumah tangga, dan mendorong peluang usaha digitaliasi teknologi yang telah banyak malahirkan anak-anak muda kreatif dan tajir, tidak mustahil apabila konsep pembangunan masa depan suatu nagari dipadukan dengan sistem pembangunan teknologi star up ( internet), meskipun tidak secepat kilat tetapi perlu juga dicita-citakan sebagai sebuah peluang usaha non covensional dan ekonomi kearaiban lokal.
Bila demikian adanya, maka Pilbamnag sebagai pintu reqruitmen legislator akar rumput, penggali gagasan, penyalur aspirasi, juga sebagai pengawal visi dan misi wali nagari bisa memajukan Kabupaten Pasaman Barat. Penjaringan Bamus harus bertumpu pada sumber daya manusia dan kompetensi, supaya bisa bersinergi dan bahu membahu bersama Pemda dalam membangun Kabupaten Pasaman Barat kearah yang lebih baik, transparan, berkeadilan serta bermartabat. (Penulis : Pengamat Sosial, Politik dan Hukum Kabupaten Pasaman Barat)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »