HEADLINE NEWS

Kadisdik Pasbar, Marwazi: “Satuan Pendidikan yang Minta Siswa Rapid Test, itu tidak Ada dalam Juknis”.

IKLAN


Drs. Marwazi B, MM , Kepala Dinas Pendidikan Pasbar
Pasaman Barat, prodeteksi.com---Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sumbar memang termasuk salah satu daerah yang tergolong zona hijau. Sebuah wilayah atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona. Aktivitas seperti biasa juga sudah bisa berjalan dengan normal.
Sehingga sesuai ketentuan dan keputusan pemerintah provinsi, diperbolehkan membuka sekolah bagi daerah zona hijau mulai Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, yang dimulai Tanggal13 Juli 2020. 

Namun, pada wilayah zona hijau, pelaksanaan belajar tatap muka tetap harus menjalankan protokol kesehatan dan perlu ada kesadaran masyarakat untuk meningkatkan jarak sosial, cuci tangan, hingga pemakaian masker.
Namun entah itu kurang sosialisasi, hari pertama pembukaan sekolah disikapi beragam oleh lembaga dan satuan pendidikan. Dari informasi yang diperoleh sebagian lembaga pendidikan membuka sekolah sesuai Juknis dengan izin orangtua dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Namun ada pula yang meminta siswa menyerahkan surat keterangan kesehatan dari pihak puskesmas atau rumah sakit dan bahkan ada juga yang meminta siswa rapid test sebelum masuk sekolah atau pondok pesantren untuk pelaksanaan belajar tatap muka.
Khusus yang disebutkan terakhir ini, dikabarkan sangat memberatkan wali murid. Bahkan menjadi keresahan sebagaian orangtua dikarenakan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk rapid test di rumah sakit.
Salah seorang wali murid di salah satu lembaga pendidikan di Pasbar inisial “BE” di Simpang Empat Kecamatan Pasaman Pasbar mengatakan, pelaksanaan rapid test di salah satu lembaga pendidikan (ia tidak menjelaskan nama sekolah atau pondok pesantren dimaksud), mendapat komplen dari orangtua peserta didik karena harus mengeluarkan biaya sekitar Rp.380.000 untuk rapid test dalam rangka pemeriksaan Covid-19, di rumah sakit.
“ Daerah kita kan termasuk zona hijau, mengapa harus rapid test. Ini kan memberatkan wali murid. Walaupun kami wali murid banyak juga yang PNS, tapi kan kita juga sangat kesulitan dana. Kalau hanya surat keterangan dokter nggak apalah, “katanya lewat telepon yang disampaikan pada wartawan prodeteksi.com, Senin siang (13/07/2020)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pasbar, Drs. Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Senin (13/07/2020) mengatakan, pelaksanaan rapid test untuk siswa pada awal pembukaan sekolah TP 2020/2021 ini tidak ada dalam petunjuk teknis (Juknis).

“Kita sudah sebarkan juknisnya ke semua sekolah tingkat SLTP se Pasbar, sedangkan tingkat SLTA juknisnya dari provinsi dan tidak ada meminta rapid test bagi siswa untuk masuk sekolah, “ tegas Marwazi.
Lebih lanjut dikatakan, tata cara pembukaa sekolah di masa new normal untuk zona hijau seperti Pasaman Barat sudah ada juknisnya. Intinya menurut Marwazi adalah melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka antisipasi Covid-19. Seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pelihara kebersihan untuk jaga kesehatan.
Kemudian lanjutnya, adanya aturan jumlah maksimal siswa dalam ruang kelas hanya 18 orang, jarak tempat duduk  1,5 Meter, durasi jam pelajaran dikurangi dan lainnya. 

Seterusnya jika siswa atau guru ada gejala sakit segera koordinasi dengan pihak sekolah. Jika perlu memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat. Dan satu lagi yang terpenting jelasnya, adanya persetujuan dari orangtua bahwa anaknya telah masuk sekolah untuk tatap muka.
“Kalau ada satuan pendidikan yang melaksanakan rapid test itu adalah di luar juknis. Maka agar kegiatan itu dihentikan karena bisa memberatkan walimurid, Tegasnya

"Kecuali ada guru atau siswa dari luar provinsi dari daerah terjangkit terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari, " tambahnya lagi.


Lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Pasbar sudah ada kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan pihak RSUD bahwa jika ada sekolah nantinya yang membutuhkan rapid test justru akan dilaksanakan dengan biaya gratis.


Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Drs. Syawal Suro ketika dihubungi lewat phonselnya untuk meminta tanggapannya, sedang tidak tersambung. Namun dari sosialisasi yang dilaksanakan jajaran Kemenag Pasbar pada Kamis lalu, juga tidak ada meminta madasah maupun pondok pesantren untuk melaksankan rapid test tersebut.***irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *