Daliyus, Wakil Ketua DPRD Pasbar |
Informasi yang diperoleh prodeteksi.com, hingga saat ini DPRD telah memanggil 2 perusahaan sawit. Yakni PT. LIN dan PT. RPSM. Namun pemanggilan untuk hearing yang dilaksanakan pada Jumat (5/6/2020) lalu, hanya dihadiri PT. RPSM. Sedangkan PT LIN mengirim surat izin dan minta dijadwalkan pada waktu yang lain.
Hal yang dibahas DPRD dengan PT RPSM adalah terkait laporan salah seorang warga Kinali, Eli Novia yang mengadu terkait jalan menuju PT RPSM adalah tanah miliknya, yang dia klaim belum tuntas penyelesaiannya dengan pihak perusahaan.
Dalam hearing dengan DPRD tidak ada pembahasan berkaitan dengan harga TBS ataupun CSR dan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Pasbar, Daliyus K, SSI, yang dikonfirmasi Minggu (20/06/2020) mengatakan, inti permasalahannya adalah adanya tuntutan terhadap lahan miliknya yang dipakai untuk jalan menuju PT. RPSM.
Bahkan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan telah memportal jalan menuju pabrik RPSM yang juga merupakan jalan masyarakat.
"Dia menuntut tanahnya sekitar 200 meter yang dilewati RPSM. Namun RPSM menyampaikan bahwan tanah tersebut sudah pernah diganti rugi sebanyak Rp 8 juta, " jelas Daliyus.
Diterangkan, bahwa dalam hearing dengan DPRD belum lama ini permasalahannya kemudian berkait pula dengan persoalan kerjasama kontrak cangkang dengan pihak perusahaan. Sementara terkait kontrak cangkang telah ada kerjasama dengan ninik mamak dan pemuda sekitar.
Adapun hasil hearing jelas Daliyus menyepakati bahwa permasalahannya kembali diserahkan ke PT RPSM untuk nenyelesaikannya bersama yang bersangkutan. Dan DPRD akan memantau proses penyelesaiannya. ***Irz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »