HEADLINE NEWS

Belajar di Rumah di Pasbar Berlanjut Hingga Libur Jelang TP 2020/2021

IKLAN


Drs. Marwazi B, MM
Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Masih perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali memperpanjang belajar di rumah (studing at home). Sementara, kegiatan di satuan pendidikan adalah pengolahan nilai, pengisian rapor, rapat kelulusan, rapat naik kelas dan penyerahan rapor.   

Kepastian perpanjangan belajar di rumah untuk tingkat PAUD/TK/SD/SMP ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Barat Nomor 420/143/DIKBUD-2020, yang dikeluarkan tanggal 29 Mei 2020. Perpanjangan belajar di rumah ini selama 18 hari dari tanggal 02 Juni hingga 19 Juni 2020. Kemudian berlanjut dengan libur semester genap TP 2019/2020 dari tanggal 20 Juni sampai 11 Juli 2020. Sedangkan mulai sekolah Tahun pelajaran Baru (TP) 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020

Kepala Dinas Pendidikan Pasbar, Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Sabtu (29/5/2020), membenarkan bahwa perpanjangan belajar di rumah tersebut dikarenakan belum memungkinkannya dilaksanakan proses pembelajaran tatap muka, karena masih antisipasi  Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19). Dan masih diperpanjangnya pemberlalukan PSBB di Pasbar. Ditambah lagi katanya rentang waktu yang sudah dekat dengan jadwal libur semester genap.

Instruksi Bupati Pasbar, Belajar di rumah diperpanjang, berlanjut libur semester dan Tahun Pelajaran Baru 2020/2021
“Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Bapak Bupati Pasbar, dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas, maka diputuskan untuk memperpanjang belajar di rumah, “ kata Marwazi.

Selama belajar di rumah jelas Marwazi, siswa diminta untuk tidak keluar daerah dan tidak beraktifitas di luar rumah dalam fasilitas umum dan keramaian. Dan orangtua diminta pula untuk meningkatkan pengawasan/ pendampingan pada anak dalam belajar di rumah atau jika sangat penting keluar rumah.  

Sedangkan kegiatan satuan pendidikan sesuai instrukti Bupati Pasbar tersebut jelas Marwazi, pihak sekolah (kepala sekolah dan guru) dalam rentang waktu tanggal 2 Juni -18 Juni adalah pengolahan nilai, pengisian rapor, rapat kelulusan, pengumuman kelulusan dan rapat naik kelas serta persiapan tahun ajaran baru.

Adapun jadwal pengumuman kelulusan siswa SMP/MTs tanggal 5 Juni 2020, penyerahan rapor dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020 dan Libur Sementer Genap mulai tanggal 20 Juni hingga 11 Juli 2020. Sekolah kembali pada tahun pelajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020.

“Dalam pelaksanaan instruksi bupati ini diminta pada Korwilcam, pengawas sekolah dan penilik TK/PAUD untuk melakukan pengawasan dan memberi laporan secara berkala. Dan disamping itu agar tetap menjalankan protokol / SOP petunjuk kesehatan untuk pencegahan Covid-19, “ jelasnya.
  
Sementara itu, untuk lembaga pendidikan madrasah, juga mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Menurut Kasi Penmad Kemenag Pasbar, Drs. H Syawal Suro, lembaga pendidikan madrasah juga belajar di rumah dan menyesuaikan dengan SK bupati atau Dinas Pendidikan dan Edaran Kakanwil Kemenang Sumbar, sampai Juni 2020. ***irz


Indtruksi Bupati Pasbar tentang Perpanjangan Belajar di rumah 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *