Drs. Marwazi B, MM |
Kepastian perpanjangan
belajar di rumah untuk tingkat PAUD/TK/SD/SMP ini tertuang dalam Instruksi
Bupati Pasaman Barat Nomor 420/143/DIKBUD-2020, yang dikeluarkan tanggal 29 Mei
2020. Perpanjangan belajar di rumah ini selama 18 hari dari tanggal 02 Juni hingga 19 Juni 2020. Kemudian berlanjut dengan libur semester genap TP
2019/2020 dari tanggal 20 Juni sampai 11 Juli 2020. Sedangkan mulai sekolah Tahun
pelajaran Baru (TP) 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020
Kepala Dinas Pendidikan Pasbar,
Marwazi B, MM yang dikonfirmasi Sabtu (29/5/2020), membenarkan bahwa perpanjangan belajar di rumah tersebut dikarenakan belum memungkinkannya dilaksanakan proses
pembelajaran tatap muka, karena masih antisipasi Corona Viruse Disease 2019 (Covid-19). Dan
masih diperpanjangnya pemberlalukan PSBB di Pasbar. Ditambah lagi katanya
rentang waktu yang sudah dekat dengan jadwal libur semester genap.
Instruksi Bupati Pasbar, Belajar di rumah diperpanjang, berlanjut libur semester dan Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 |
Selama belajar di rumah
jelas Marwazi, siswa diminta untuk tidak keluar daerah dan tidak beraktifitas
di luar rumah dalam fasilitas umum dan keramaian. Dan orangtua diminta pula
untuk meningkatkan pengawasan/ pendampingan pada anak dalam belajar di rumah
atau jika sangat penting keluar rumah.
Sedangkan kegiatan satuan
pendidikan sesuai instrukti Bupati Pasbar tersebut jelas Marwazi, pihak sekolah
(kepala sekolah dan guru) dalam rentang waktu tanggal 2 Juni -18 Juni adalah
pengolahan nilai, pengisian rapor, rapat kelulusan, pengumuman kelulusan dan
rapat naik kelas serta persiapan tahun ajaran baru.
Adapun jadwal pengumuman kelulusan siswa SMP/MTs tanggal 5 Juni 2020, penyerahan rapor dilaksanakan
tanggal 19 Juni 2020 dan Libur Sementer Genap mulai tanggal 20 Juni hingga 11
Juli 2020. Sekolah kembali pada tahun pelajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020.
“Dalam pelaksanaan
instruksi bupati ini diminta pada Korwilcam, pengawas sekolah dan penilik TK/PAUD
untuk melakukan pengawasan dan memberi laporan secara berkala. Dan disamping
itu agar tetap menjalankan protokol / SOP petunjuk kesehatan untuk pencegahan
Covid-19, “ jelasnya.
Sementara itu, untuk
lembaga pendidikan madrasah, juga mengikuti kebijakan daerah masing-masing.
Menurut Kasi Penmad Kemenag Pasbar, Drs. H Syawal Suro, lembaga pendidikan madrasah
juga belajar di rumah dan menyesuaikan dengan SK bupati atau Dinas Pendidikan
dan Edaran Kakanwil Kemenang Sumbar, sampai Juni 2020. ***irz
Indtruksi Bupati Pasbar tentang Perpanjangan Belajar di rumah |
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »