Yonnisal, SH, Kepala Dinas Sosial Pasbar |
Pasaman Barat, prodeteksi.com------Bantuan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), akan segera disalurkan mulai awal Mei 2020. Termasuk di Kabuaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Pasbar, Yonnisal, SH menjawab pertanyaan prodeteksi.com, Jum’at (1/5), sekaitan dengan desakan dan harapan masyarakat untuk percepatan pencairan bantuan di masa darurat akibat wabah corona saat ini.
Dari 116.000 keluarga yang tersebar di 11 kecamatan di Pasbar, sekitar 63,5 persen atau sebanyak 73.735 KK akan terima bantuan langsung tunai dari pemeritah. Terdiri 48.787 keluarga terdampak Covid-19 dan sebanyak 24.948 warga penerima PKH dan Program Sembako dari pemerintah.
“48.787 warga penerima bantuan sosial terdampak covid-19 tersebut, didata sesuai kriteria yang ditentukan. Terdiri dari 13.739 KK bantuan pusat, 10.688 KK provinsi, 9.343 KK dari dana desa dan sekitar 15.000 KK dari anggaran kabupaten. Mereka merupakan warga kurang mampu dan benar-benar terdampak Covid-19, di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Kartu Pra Kerja. “ jelas Yonnisal.
Lanjutnya, mudah-mudahan mulai minggu depan sudah bisa dicairkan karena data untuk bantuan propinsi dan pusat sudah dirampungkan dan telah dikirimkan. Tinggal sekarang verifikasi data bantuan nagari dan kabupaten yang sedang difinishing agar tepat sasaran dan tidak tompang tindih.
"Mengenai jumlah nominal yang akan diterima adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Penyaluran bantuan ini sebagian disalurkan melalui POS, sebagian lagi melalui bank seperti BNI, BRI dan Bank Nagari. Namun paling banyak disalurkan melalui POS, "kata Yonnisal
Sebelumnya disampaikan bahwa kriteria calon penerima bantuan adalah keluarga tidak mampu (KK Miskin / Pra Sejahtera) yang tidak masuk dalam program PKH, Sembako atau BLT. Kemudian, bagi keluarga yang rentan yang memiliki resiko sosial, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Serta, keluarga yang rentan terdampak, yang kesulitan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah COVID-19. Artinya nyata nyata terdampak. Seperti tukang ojek, sopir umum dan kedai-kedai jualan makanan yang tutup.
Terus juga, para pedagang malam yang jualan waktu ada pesta pernikahan, pemilik kantin sekolah, tenaga honorer, warga yang ODP. PDP dan warga yang isolalasi yang datang dari zona merah terjangkit Covid-19. Dan lain lain yang terdampak langsung dengan covid-19. ***irti z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »