Bupati Pasbar, H Yulianto ketika tinjau Posko Perbatasan Kinali |
Pantaun di lokasi masih banyak terlihat kendaraan masuk dan keluar dari Kabupaten Pasaman Barat. Berbagai jenis kendaraan terlihat, mulai kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan maupun kendaraan umum. Namun, selama masa pemantauan di lokasi tim gugus tugas percepatan Penanganan Vovid-19 menyuruh sopir kendaraan putar balik. Karena tidak menyertakan surat surat lengkap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monatdo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria perbatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria perbatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan. Namun, Tadi kita lihat masih ada beberapa kendaraan yang tidak membawa surat keterangan yang sudah tertera jelas di SE tersebut, semua kendaraan yang lewat wajib membawa surat keterangan, walaupun yang bersangkutan ingin melihat orang tuanya ke Simpang Empat,"papar Bupati Pasbar Yulianto didampingi oleh Koordinator Percepatan Penanganan virus Corona Edi Busti.
Saat melakukan peninjauan ada beberapa kendaraan yang disuruh putar balik seperti mobil CPO dari Kota Padang menjemput minyak ke Pasbar, karena Sopir tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. Kendaraan umum dari Ujung Gading yang tidak lengkap surat tugasnya juga disuruh balik.
"PSBB ke dua ini kami harap lengkapi surat surat saudara. Seperti mobil CPO lengkapi Surat-surat nya, mobil barang, dan ditambah dengan surat keterangan negatif Covid-19 dari kesehatan. Kalau mau melihat orang tua tunjukkan surat keterangan berbadan sehat atau negatif Covid-19, Jika tidak lengkap harus putar balik lagi,"kata Yulianto.***iz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »