HEADLINE NEWS

BPS Pasbar: “Jangan Lupa, Sensus Penduduk Online Masih Dibuka Hingga 29 Mei 2020”

IKLAN



Kantor BPS Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Seiring perkembangan literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik, Badan Pusat Statisitik (BPS) melaksanakan Sensus Penduduk Online mulai tahun ini. Jadwal pelaksanaan telah dibuka sejak 15 Februari 2020 dan masih dibuka hingga 29 Mei 2020.

Jika dikaitkan dengan wabah Covid-19 yang terjadi di tanah air, maka dengan pendataan penduduk secara online ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri.  Disini  diperlukan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, yang dimulai dari informasi pribadi dan keluarganya.

Lalu, bagaimana partisipasi warga di Kabupaten Pasaman Barat dalam melaksanakan Sensus Penduduk Online ini. Kepala BPS Pasbar, Bambang Suryanggono kepada prodeteksi.com mengatakan, sekitar 8000-an KK telah melaksanakan Sensus Penduduk Online, atau sekitar 74 persen dari 11 persen yang ditargetkan. Artinya 11 persen tersebut belum tercapai sepenuhnya karena baru 74 persen.

“Sampai tanggal 29 Mei ini, kita targetkan setidaknya 11 persen penduduk Pasbar yakni sektar 11.724 KK dari 105.000 KK sudah melakukan pendataan atau sensus penduduk online secara mandiri. Mudah-mudahan target ini dapat tercapai, “kata Bambang suryanggono, Jum’at (8/5) di kantornya Padang Tujuh Pasbar.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat Pasbar jangan lupa bahwa jadwal pendataan masih diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. Menurutnya Cuma sekitar 5 menit, pengisian data sensus penduduk online ini sudah selesai.

Tercatat bahwa pada umumnya yang sudah melakukan sensus penduduk online adalah ASN di lembaga pemerintahan baik pemerintah daerah maupun lembaga vertikal. Sedangkan dari kalangan masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi partisipasinya untuk secara mandiri melakukan sensus penduduk online.

Sensus Penduduk ini harus dapat mendata semua penduduk. Sebab data sensus sangat penting untuk menghitung jumlah penduduk. Kemudian mengetahui persebaran penduduk. Mengumpulkan data kependudukan. Mengumpulkan informasi lainnya untuk digunakan dalam pembangunan. Databasenya sudah ada dari data Disduk Capil, untuk divalidasi dan diupdate, “ sebutnya.

Bambang Suryanggono
Dijelaskan, Sensus Penduduk Online ini dapat diakses melalui https://sensus.bps.go.id. Dengan periode pelaksanaan tahap ini adalah 15 Februari hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya untuk sensus Penduduk Wawancara (offline) periode pelaksanaan mulai 1 September hingga 30 September 2020. Dengan kegiatan pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan.

Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  **** Irti z

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Buka laman sensus.bps.go.id
2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Isikan NIK"
3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom "Isikan Nomor KK"
4. Isikan kode captcha di kolom "Isikan Kode"
5. Klik tombol "Cek Keberadaan"
6. Bagi yang pertama kali login, isikan password dan pilih pertanyaan keamanan
7. Jika sudah pernah pernah login sebelumnya, cukup isikan password
8. Usai login, halaman pertama yang harus diisi ialah pertanyaan soal alamat keluarga saat ini 
9. Selain mengisi data lengkap alamat rumah, isi keterangan soal tempat tinggal keluarga
10. Lalu, isikan data masing-masing individu yang terdaftar dalam KK secara satu per satu
11. Jika akan mengisi data salah satu anggota keluarga, klik menu navigasi di sebelah kiri layar 
12. Jika keberadaan anggota keluarga terdata, nomor KK dan NIK akan otomatis muncul
13. Lalu, isikan data jenis kelamin, tempat/tanggal lahir dan status status hubungan di keluarga 
14. Lalu, isikan data alamat keluarga dan keterangan sejak kapan bermukim di sana
15. Jika ada anggota keluarga bermukim di tempat lain, isikan data alamatnya yang terkini
16. Lalu, isikan data kepemilikan akta kelahiran setiap anggota keluarga
17. Selain itu, isikan data kwarganegaraan, suku dan agama setiap anggota keluarga
18. Lalu, isikan data soal status perkawinan
19. Bagi yang sudah kawin, isikan data nomor akta nikah di kolom yang tersedia
20. Lalu, isi data ijazah tertinggi (terakhir) yang dimiliki setiap anggota keuarga
21. Untuk anggota keluarga usia di atas 5 tahun, isi data kemampuan berbahasa Indonesia
22. Lalu isikan keterangan soal aktivitas sehari-hari semua anggota keluarga satu per satu
23. Untuk anggota keluarga yang bekerja, isi data jenis pekerjaan, status dan deskripsinya
24. Jika ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”
25. Terakhir, jika sudah yakin dengan semua data, klik "KIRIM" dan unduh data hasil pengisian. ******

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *