Kantor BPS Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com---- Seiring perkembangan literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin
baik, Badan Pusat Statisitik (BPS) melaksanakan Sensus Penduduk Online mulai
tahun ini. Jadwal pelaksanaan telah dibuka sejak 15 Februari 2020 dan masih
dibuka hingga 29 Mei 2020.
Jika dikaitkan dengan
wabah Covid-19 yang terjadi di tanah air, maka dengan pendataan penduduk secara
online ini dapat dilakukan kapan
saja secara
mandiri. Disini diperlukan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, yang dimulai dari informasi
pribadi dan keluarganya.
Lalu, bagaimana
partisipasi warga di Kabupaten Pasaman Barat dalam melaksanakan Sensus Penduduk
Online ini. Kepala BPS Pasbar, Bambang Suryanggono kepada prodeteksi.com
mengatakan, sekitar 8000-an KK telah melaksanakan Sensus Penduduk Online, atau
sekitar 74 persen dari 11 persen yang ditargetkan. Artinya 11 persen tersebut
belum tercapai sepenuhnya karena baru 74 persen.
“Sampai tanggal 29 Mei ini, kita
targetkan setidaknya 11 persen penduduk Pasbar yakni sektar 11.724 KK dari
105.000 KK sudah melakukan pendataan atau sensus penduduk online secara
mandiri. Mudah-mudahan target ini dapat tercapai, “kata Bambang suryanggono, Jum’at (8/5) di kantornya Padang Tujuh
Pasbar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar
masyarakat Pasbar jangan lupa bahwa jadwal pendataan masih diperpanjang sampai
tanggal 29 Mei 2020. Menurutnya Cuma sekitar 5 menit, pengisian data sensus penduduk
online ini sudah selesai.
Tercatat bahwa pada umumnya yang sudah
melakukan sensus penduduk online adalah ASN di lembaga pemerintahan baik
pemerintah daerah maupun lembaga vertikal. Sedangkan dari kalangan masyarakat
masih perlu ditingkatkan lagi partisipasinya untuk secara mandiri melakukan
sensus penduduk online.
“Sensus Penduduk ini harus dapat
mendata semua penduduk. Sebab data sensus sangat penting untuk menghitung
jumlah penduduk. Kemudian mengetahui
persebaran penduduk.
Mengumpulkan data kependudukan.
Mengumpulkan informasi lainnya untuk digunakan dalam pembangunan. Databasenya
sudah ada dari data Disduk Capil, untuk divalidasi dan diupdate, “ sebutnya.
Bambang Suryanggono |
Dijelaskan, Sensus
Penduduk Online ini dapat diakses melalui https://sensus.bps.go.id. Dengan periode
pelaksanaan tahap ini adalah 15 Februari hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya untuk
sensus Penduduk Wawancara (offline) periode pelaksanaan mulai 1 September
hingga 30 September 2020. Dengan kegiatan pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi
lapangan (ground check), dan pencacahan.
Sebelum melakukan pengisian online, penduduk
perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP). **** Irti z
Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian
data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
1. Buka laman sensus.bps.go.id
2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada kolom "Isikan NIK"
3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada
kolom "Isikan Nomor KK"
4. Isikan kode captcha di kolom "Isikan
Kode"
5. Klik tombol "Cek Keberadaan"
6. Bagi yang pertama kali login, isikan password
dan pilih pertanyaan keamanan
7. Jika sudah pernah pernah login sebelumnya,
cukup isikan password
8. Usai login, halaman pertama yang harus diisi
ialah pertanyaan soal alamat keluarga saat ini
9. Selain mengisi data lengkap alamat rumah, isi keterangan soal tempat tinggal keluarga
9. Selain mengisi data lengkap alamat rumah, isi keterangan soal tempat tinggal keluarga
10. Lalu, isikan data masing-masing individu yang
terdaftar dalam KK secara satu per satu
11. Jika akan mengisi data salah satu anggota
keluarga, klik menu navigasi di sebelah kiri layar
12. Jika keberadaan anggota keluarga terdata, nomor KK dan NIK akan otomatis muncul
12. Jika keberadaan anggota keluarga terdata, nomor KK dan NIK akan otomatis muncul
13. Lalu, isikan data jenis kelamin,
tempat/tanggal lahir dan status status hubungan di keluarga
14. Lalu, isikan data alamat keluarga dan keterangan sejak kapan bermukim di sana
14. Lalu, isikan data alamat keluarga dan keterangan sejak kapan bermukim di sana
15. Jika ada anggota keluarga bermukim di tempat
lain, isikan data alamatnya yang terkini
16. Lalu, isikan data kepemilikan akta kelahiran
setiap anggota keluarga
17. Selain itu, isikan data kwarganegaraan, suku
dan agama setiap anggota keluarga
18. Lalu, isikan data soal status perkawinan
19. Bagi yang sudah kawin, isikan data nomor akta
nikah di kolom yang tersedia
20. Lalu, isi data ijazah tertinggi (terakhir)
yang dimiliki setiap anggota keuarga
21. Untuk anggota keluarga usia di atas 5 tahun,
isi data kemampuan berbahasa Indonesia
22. Lalu isikan keterangan soal aktivitas
sehari-hari semua anggota keluarga satu per satu
23. Untuk anggota keluarga yang bekerja, isi data
jenis pekerjaan, status dan deskripsinya
24. Jika ingin menyimpan data sementara silakan
tekan tombol “simpan sementara”
25. Terakhir, jika sudah yakin dengan semua data,
klik "KIRIM" dan unduh data hasil pengisian. ******
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »