HEADLINE NEWS

Kebijakan PT Agrowiratama Menuai Aksi Protes Petani Sawit Air Haji, Ini Tuntutannya

IKLAN

Aksi Petani Sawit Air Haji meminta pihak manajemen PT Agrowiratama kembali memperbolehkan petani sekitar mengangkut buah sawit mereka melalui jalan perusahaan tersebut

Pasaman Barat, prodeteksi.com-----Nasib sejumlah petani yang berkebun di sekitar areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrowiratama yang berlokasi di Jorong Air Haji Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), beberapa waktu terakhir ini dikabarkan bertambah susah dan menjerit.

Informasi yang diperoleh prodeteksi.com menyebutkan, kesusahan patani yang merupakan warga Air Haji Nagari Sungai Aua dan juga warga sekitarnya, mereka rasakan sejak adanya pelarangan kendaraan angkutan TBS (Tandan Buah Segar) bagi Plasma Batang Alin Permai yang dilarang masuk HGU PT Agrowiratama yang kemudian merembet juga pada petani sekitar.

Walau kebijakan ini awalnya merupakan kesepakatan antara PT. Agrowiratama dengan Jorong Air Haji dan tokoh masyarakat sekitar perusahaan pada 6 Mei 2020, namun ternyata dalam perkembangannya berdampak pada kesulitan petani dalam mengangkut buah sawit dan membuat terganggunya aktivitas ekonomi mereka.

Akhirnya karena merasa dirugikan, para petani ini pun melakukan unjuk rasa di depan perusahaan perkebunan PT. Agro Wiratama (Musimmas Group)  di Jorong Air Haji,  Sabtu siang (30/05/2020). Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak perusahaan tidak mempersulit warga untuk mengeluarkan buah masyarakat yang ada di sekitar lokasi Plasma Batang Alin yang merupakan lokasi HGU perusahaan.

Sebab, sejak beberapa minggu terakhir ini mereka merasa bertambah susah karena tidak dapat mengeluarkan buah dari lokasi kebun jika melalui akses jalan perusahaan PT. Agrowiratama.

Kepala Jorong Air Haji, Dedi Wandi kepada wartawan sebagaimana dilansir sejumlah media online mengatakan, pihaknya telah menarik   surat pernyataan yang mereka tandantangani sebelumnya dan suratnya telah diantarkan pada Kantor PT Agrowiratama. Untuk itu pihaknya minta Pihak Perusahaan  membatalkan surat pernyataan tersebut.

Intinya, mereka meminta perusahaan memberi kebebasan pada warga untuk mengangkut buah sawit mereka melalui Jalan PT Agrowiratama. Dan diberi kemudahan memakai akses jalan untuk pengangkutan buah sawit seperti biasanya.

Endang Jaya Putra, Anggota DPRD Pasbar ketika menampung aspirasi petani sawit Air Haji
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga  Anggota DPRD Pasbar, Endang Jaya Putra kepada media ini membenarkan bahwa sejak tangal 6 Mei 2020 sesuai Surat Edaran Pihak Perusahaan, para petani sekitar tidak dapat lagi mengangkut buah sawit mereka melalui jalan PT Agrowiratama. Akibatnya, tertunda panen dan berdampak pada melemahnya perekonomian warga, bahkan kian menambah susah warga.

“Kita mengingatkan pihak perusahaan, janganlah menyusahkan masyarakat dengan menghambat petani membawa hasil panennya melewati jalan perusahaan. Karena hal itu justru akan menambah  beban ekonomi kepada masyarakat. Apalagi situasi saat ini yang kian sulit karena terdampak ekonomi akibat wabah Covid-19," katanya.

Menurutnya, jika alasan mengantisipasi pencurian sawit di areal kebun pihak perusahaan, ya pihak perusahaan jelasnya dapat meningkatkan pengawasan dan memproses secara hukum jika ada warga yang tertangkap melalukan pencurian sawit plasma atau sawit milik perusahaan.

“Saya rasa perketat saja pengawasan dan laporkan jika ada tindak pencurian. Lagi pula, kehadiran perusahaan perkebunan seperti PT Agrowiratama ini kan untuk tujuan peningkatan perekonomian masyaraat sekitar. Kalau seperti ini bisa jadi justru berakibat menyusahkan petani, “ ujar Endang.

Selanjutnya ia berharap agar perusahaan membebaskan masyarakat atau petani untuk mengeluarkan hasil tani mereka. Apalagi, mereka umumnya hanya untuk cari makan dan kebutuhan keluarga.
 
Terkait hal ini jelas Endang,  telah diadakan mediasi atau pertemuan antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Kepala Polsek Lembah Melintang dan dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dan pertemuan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5). 


Mudah-mudahan harapnya akan ada solusi terbaik dan pihak perusahaan akan mengabulkan tuntutan warga dan para petani. Namun jika tidak ada kesepakatan terkait solusi sebagaimana yang dituntut petani, maka persoalan ini kemungkinan besar akan dibawa ke DPRD Pasbar dengan memanggil pihak-pihak yang terkait..

"Memang benar, kalau hari Selasa ini tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan hering dengan DPRD Pasbar. Kita akan tindaklanjuti persoalan ini sesuai aspirasi dan tuntutan para petani, tegasnya.  .

Ini Surat Kesepakatan Sebelumnya yang kemudian menimbulkan persoalan dan diminta dievaluasi kembali  
Denika Saputra, Ketua OKP Garuda Sakti dukung petani dalam memperjuangkan haknya. Sebagaimana di media sosial ia menegaskan bahwa OKP Garuda Sakti Pasbar bersama perwakilan masyarkat petani di lingkungan HGU PT Agro Wiratama, telah menuntut hak petani ke perusahaan tersebut.

Menurutnya, PT Agrowiratama jangan semena mena tidak mengijinkan hasil TBS petani tidak boleh lewat melalui jalan perusahaan. Sebab jika demikian mana  lagi  keadilan bangsa mana kebebasan warga negara dan petani setempat, "tanyanya.


Sementara itu, Humas PT Agrowiratama, Santoso belum dapat dihubungi. Namun sebelumnya kepada wartawan ia mengatakan, pihak nya tidak pernah menghalangi sawit petani untuk melintas dari perusahaan itu. Namun terkait persoalan ini akan dibahas bersama pihak terkait dan segara dicarikan solusinya. Secara lebih detail lanjutnya, akan ia sampaiakan pada Selasa nanti (2/6/2020). ***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *