Selama Covid-19 Masih Mewabah, Kegiatan Belajar di Sekolah Diganti dengan Belajar di Rumah |
Sumbar, prodeteksi.com-----Dikarenakan masih mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19),
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas
Pendidikan Sumbar, memperpanjang lagi masa libur sekolah yang diganti dengan
belajar di rumah (home learning).
Masa pernjangan kedua
ini, selama 14 hari ke depan dari tanggal 17 April sampai 30 April 2020. Perpanjangan ini
biasanya juga diikuti oleh Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan madrasah
dan pondok pesantren.
Keputusan perpanjangan belajar di
rumah tersebut, tercantum dalam Instruksi
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor :
421.1/706/Sek-2020, tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Adapun isi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
Sumbar tanggal 15 April 2020 , yang ditandatangani Kepala Dinas, Adib Alfikri,
SE, MSI, adalah sebagai berikut :
1. Memperpanjang kegiatan
belajar mengajar dirumah
masing-masing selama 14
(empat belas) hari
kedepan dimulai dari tanggal 17 April sampai dengan 30 April 2020 sesuai Instruksi Bupati
Agam.
2. Home Learning yang dilaksanakan di rumah dapat mempedomani skenario yang disusun oleh
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing (sekolah dengan akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum
terakses jaringan internet)
3.Selama
pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah, siswa dilarang melakukan
aktivitas di luar
rumah (berkumpul di tempat-tempat fasilitas umum atau
keramaian.
4.Diminta
kepala orang tua/ wali siswa agar memantau/memonitor dan
mendampingi anak-anak selama belajar di rumah.
5.Segera membawa
anak-anak berkonsultasi ke
Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas
kesehatan lainnya bila ditemui gejala batuk, flu, demam, sesak nafas,
panas yang tidak normal serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala
Sekolah.
6.Kepala Sekolah,
Guru dan tenaga
Administrasi (Tenaga Pendidik dan
Kependidikan) tidak masuk
sekolah dan memonitor kegiatan Home Learning dengan
tetap memperhatikan SOP pencegahan Covid 2019.
7.Sesuai
surat Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Nomor : 0093/J3/TU/2020 diminta
menunda semua kegiatan
lomba- lomba sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
8.Menunda/membatalkan
perjalanan dinas ke luar daerah kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat
penting dan urgent.
9.Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak/instansi terkait bila ditemukan hal-hal/kejadian yang berkaitan dengan dampak
Covid-19.
Sementara itu, di berbagai daerah juga
mengeluarkan kebijakan serupa. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman Barat
(Pasbar). Menurut Sekretaris Daerah, Yudesri, SIP, MSI, libur sekolah yang diganti belajar di rumah, di daerah
setempat juga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020, mengikuti surat edaran
dan kebijakan provinsi. Namun surat resminya baru akan dikeluarkan pada tanggal
16 April 2020.
Di Kabupaten Agam, sesuai Instruksi Bupati
Agam Nomor 421/2445/Disdikbud//2020, tanggal
15 April 2020, juga memperpanjang waktu Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah
dari tanggal 17 -30 April 2020.
Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah Agam dan Pasaman Barat, Khairul Amri, SPd, MM sebagaimana dalam Surat
Edarannya menyebutkan, kegiatan belajar
di rumah disesuaikan dengan SK kepala daerah masing-masing.
Selain itu, disampaikan bahwa
pelaksanaan rapat dan penentuan lulus dan naik kelas agar memanfaatkan video
converence (VidCom). Dan laporan pelaksanaan belajar di rumah disampaikan secara
teratur setiap hari sabtu, guna pemantauan dalam pelaksanaan belajar di rumah
tersebut. ***irti z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »