HEADLINE NEWS

Covid-19 Masih Mewabah, Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi

IKLAN

Selama Covid-19 Masih Mewabah, Kegiatan Belajar di Sekolah
Diganti dengan Belajar di Rumah

Sumbar, prodeteksi.com-----Dikarenakan masih mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan Sumbar, memperpanjang lagi masa libur sekolah yang diganti dengan belajar di rumah (home learning).

Masa pernjangan kedua ini, selama 14 hari ke depan dari tanggal 17 April sampai 30 April 2020. Perpanjangan ini biasanya juga diikuti oleh Kementerian Agama untuk lembaga pendidikan madrasah dan pondok pesantren.

Keputusan perpanjangan belajar di rumah tersebut, tercantum dalam  Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor : 421.1/706/Sek-2020, tentang Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Adapun isi Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tanggal 15 April 2020 , yang ditandatangani Kepala Dinas, Adib Alfikri, SE, MSI, adalah sebagai berikut :

1. Memperpanjang  kegiatan  belajar  mengajar  dirumah  masing-masing  selama  14  (empat  belas)  hari  kedepan  dimulai  dari tanggal 17 April  sampai dengan 30 April 2020 sesuai Instruksi Bupati Agam.

2. Home Learning    yang dilaksanakan di  rumah dapat mempedomani skenario yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai   dengan kondisi  sekolah masing-masing (sekolah dengan akses internet tinggi, rendah atau tidak/belum terakses jaringan internet)

3.Selama pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah, siswa dilarang  melakukan  aktivitas  di  luar  rumah  (berkumpul  di tempat-tempat fasilitas umum atau keramaian.

4.Diminta kepala orang tua/ wali siswa agar memantau/memonitor  dan  mendampingi  anak-anak  selama belajar di rumah.

5.Segera  membawa  anak-anak  berkonsultasi  ke  Puskesmas, Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya bila ditemui gejala batuk, flu, demam, sesak nafas, panas yang tidak normal serta melaporkan kondisi tersebut kepada Kepala Sekolah.

6.Kepala  Sekolah,  Guru  dan  tenaga  Administrasi  (Tenaga Pendidik   dan   Kependidikan)   tidak   masuk   sekolah   dan memonitor    kegiatan Home Learning    dengan    tetap memperhatikan SOP pencegahan Covid 2019.

7.Sesuai surat Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud Nomor : 0093/J3/TU/2020  diminta  menunda  semua  kegiatan  lomba- lomba sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

8.Menunda/membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting dan urgent.

9.Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan  pihak/instansi terkait bila ditemukan hal-hal/kejadian yang berkaitan dengan dampak Covid-19.

Sementara itu, di berbagai daerah juga mengeluarkan kebijakan serupa. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Menurut Sekretaris Daerah, Yudesri, SIP, MSI, libur sekolah yang diganti belajar di rumah, di daerah setempat juga diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020, mengikuti surat edaran dan kebijakan provinsi. Namun surat resminya baru akan dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020.

Di Kabupaten Agam, sesuai Instruksi Bupati Agam Nomor  421/2445/Disdikbud//2020, tanggal 15 April 2020, juga memperpanjang waktu Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah dari tanggal 17 -30 April 2020.

Menurut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Agam dan Pasaman Barat, Khairul Amri, SPd, MM sebagaimana dalam Surat Edarannya menyebutkan,  kegiatan belajar di rumah disesuaikan dengan SK kepala daerah masing-masing.

Selain itu, disampaikan bahwa pelaksanaan rapat dan penentuan lulus dan naik kelas agar memanfaatkan video converence (VidCom). Dan laporan pelaksanaan belajar di rumah disampaikan secara teratur setiap hari sabtu, guna pemantauan dalam pelaksanaan belajar di rumah tersebut. ***irti z


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *