HEADLINE NEWS

DPP SPRI Terima Surat Terbaru BPK RI, Terkait Kontrak Kerjasama Perusahaan Pers

IKLAN

Edi Anwar Asfar, Sekjen DPP SPRI Jakarta

Jakarta, prodeteksi.com--- Kontrak kerjasama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hingga saat ini belum jadi temuan pelanggaran dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artinya,  bahwa selagi media diterbitkan perusahaan pers yang mempunyai legalitas hukum dan perizinan yang dibutuhkan,  mempunyai hak yang sama untuk melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga pemerintah.

Bahkan BPK RI tidak pernah menyatakan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers terkait kontrak kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, dapat atau akan jadi temuan pemeriksaan BPK.

Hal itu disampaikan secara tertulis oleh BPK RI yang ditujukan pada Ketua DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia). Hal ini menjawab surat SPRI sebelumnya yang minta klarifikasi dari BPK RI, terkait kontrak kerjasama media yang belum terverifikasi dengan pemerintah daerah.

Ketua Umum DPP SPRI, Heince Mandagie yang dihubungi prodeteksi.com, Rabu (18/3) membenarkan keluarnya surat klarifikasi dari BPK tersebut. Disampaikannya bahwa sudah dua buah surat klarifikasi yang disampaikan BPK RI kepada SPRI.

Surat Klarifikasi dari BPK RI Terkait Kerjasama Perusahaan Pers
Surat pertama diterima SPRI pada tanggal 25 November 2019. Yang isinya pmenyatakan bahwa terkait kontrak kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, masih dalam telaah BPK dan apabila telah terdapat hasil telaah maka pihak BPK akan menyamnpaikan lagi pada SPRI.

“Benar bahwa kita telah terima surat BPK yang terbaru yang ditujukan pada DPP SPRI. Berarti sudah dua surat klarifikasi yang diterima SPRI, yang terakhir ini adalah tanggal 10 Maret 2020, silakan dibaca, “kata Heince.

Isi surat BPK yang terakhir diterima SPRI itu, intinya adalah menyatakan bahwa BPK tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerjasama pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum terverifikasi dapat atau akan menjadi temuan pemeriksaan BPK. Maka BPK menyarankan untuk dipertanyakan langsung pada Dewan Pers.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP SPRI, Edi Anwar, Rabu (18/3) mengatakan, agar Dewan Pers dan organisasi/konstiuen yang tergabung di dalamnya, tidak mengeluarkan statemen dan anjuran yang berpotensi menakut- nakuti Pemerintahan Daerah di negeri ini. Sebab menurutnya, tugas Dewan Pers bukanlah mengurus soal-soal Sertifikasi Media ataupun wartawan.

Ditambahkannya, Dewan Pers juga tidak mungkin mengurus dan mengatur keuangan penerintah. Karena itu bukan lembaga pemerintah ataupun.lembaga negara. Ia pun minta agar Dewan Pers tidak mengumbar ucapan seperti menyebut Media Abal-abal, wartawan Abal-abal, Karena negeri ini punya undang- undang.

“Jika perusahaan pers yang telah diakui dan diberikan SK oleh Kemenkum- Ham, lalu misalnya ada yang menyebut abal-abal, berarti telah memposisikan seakan  Kemenkum-Ham sebagai  lembaga yang abal- abal juga, “ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, merujuk ke UU.No 40 th 1999 tentang Pers, Dewan Pers sebagai Lembaga Ad- Hoq. Adalah pasilitator bagi Organisasi-organisasi Wartawan, organisasi Perusahaan Pers dan tokoh pers/ tokoh masyarakat dalam proses peyusunan peraturan/ regulasi tentang Pers.

Oleh karena itu, Edi Anwar mempertanyakan terkait regulasi seperti harus sertifikasi media dan harus lulus UKW. Sebab, negara telah mengaturnya, melalui UU.no 13 Tahun 2003 . Bahwa wartawan sebagai tenaga kerja perusahaan pers, sertifikasinya menurut Edi Anwar haruslah atas Lisensi dari BNSP ( Badan Badan Nasional Sertifikasi Profesi).****irz


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *