Kantor Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) nampaknya mesti sabar menunggu, Sebab sebanyak 72 nagari persiapan yang semula diharapkan (baca : ditargetkan) dapat depenitif pada Februari 2020, ternyata sampai saat ini masih menunggu proses di Kemendagri pusat untuk verifikasi berkas yang diserahkan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Pasbar telah menyerahkan berkas nagari pemekaran ke Dirjend Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020). Ini merupakan tahapan akhir sebagai upaya percepatan pemekaran nagari.
Ketika itu, berkas diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto dalam rangka percepatan penerbitan nomor register desa dan dan pengesahan nagari. Namun sampai saat ini, Kemendagri masih akan melakukan verifikasi berkas dengan Pemrov Sumbar yang akan didampingi oleh Pemkab Pasbar melalui Bagian Pemerintahan Nagari (Pemnag). Dan jadwalnya belum jelas kapan dilaksanakan.
Jhon Wilmar, Kabag Pemnag Pasbar |
“Benar bahwa kita masih menunggu verifikasi pusat. Bukan meleset dari target karena kita tidak pernah menargetkan Februari depenitif. Tapi kita memang telah berusaha maksimal dan berharap segera depenitif. Kini ibarat ‘bola’ sudah berada di Kemendagri, kita tunggu saja prosesnya, “ kata Jhon Wilmar, menjawab pertanyaan prodeteksi.com, Senin (24/2) di Simpang Empat.
Dikatakannya, regulasi pemekaran nagari saat ini memang tak semudah sebelumnya. Bahkan jelasnya, empat tahun terakhir ini belum ada daerah yang berhasil memekarkan nagari, karena persyaratannya cukup komplek. Maka tak heran lanjutnya daerah lain justru banyak belajar ke Pasbar.
“Banyak daerah lain datang belajar ke Pasbar. Sebab saat ini memang kita yang sudah mampu menyelesaiakan seluruh rangkainan persyarakat pemekaran nagari. Namun demikian karena ini dalam proses di Pusat kita harus sabar menunggu mudah-mudahan dalam bulan Maret ini selesai dan selambatnya Mei 2020, “ tukas John Wilmar.
Jon Wilmar juga pernah menyebutkan, kendala sebelum ini yang cukup berat adalah belum adanya peta nagari. Sedangkan ini merupakan suatu persyaratan mutlak namun tidak mudah didapatkan karena harus melalui prosedur dan lembaga resmi yang berwenang.
Sebab, untuk proses pembuatan peta desa/nagari itu harus melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan menggunakan peta citra satelit bekerjasama dengan LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional).
Peta yang diluncurkan berupa Peta Citra Desa, Peta Sarana dan Prasarana Desa, serta Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan.
Peta Desa ini tersaji dalam skala 1:5000. Dengan proses pembuatannya terlebih dahulu dikoreksi atau Orthoretifikasi dengan Ground Control Point (GCP), sehingga peta citra ini bisa sama dengan peta itu sendiri. Dan disesuaikan pula dengan Peta RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
Alhamdulillah jelas Jon Wilmar, dengan proses lobi dan usaha maksimal pantang menyerah dalam pengurusan peta batas nagari ini, walau belum ada jadwal BIG ke wilayah Pasaman Barat, namun akhirnya dengan pendekatan ke lembaga BIG dan LAPAN, dapat diproses lebih awal. Sehingga, kendala selama ini mengenai peta batas nagari telah terselesaikan dengan baik. ***irti zamin
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »