Serah Terima SK Pendirian PT PRO PERS INDONESIA di Kantor Notaris, diiterima oleh Irti Zamin,, SS (kanan) |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Portal Berita online prodeteksi.com, kini diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT) PRO PERS INDONESIA. Perusahaan yang bergerak khusus di bidang pers/ penyiaran ini, dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 3 Februari 2020, dengan pejabat Notaris H. Rustim Afandi, SH, di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penandatanganan |
Perusahaan Pers yang beralamat Jr.Parit Koto Balingka Pasbar ini, juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI). Keputusan Kemenkum HAM itu, tertuang dalam SK Nomor : AHU.0007532.AH.01.01 TAHUN 2020, yang ditanda tangani atasnama Menteri Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM, yang dtetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020
SK Kemenkum HAM RI Tentang Pendirian PT Pro Pers Indonesa |
PT PRO PERS INDONESIA, didirikan oleh Irti Zamin, SS, dengan Komisaris, M. Riad Zamin. Kini telah membidangi penerbitan Portal Berita Online prodeteksi.com, yang terbit perdana pada tanggal 1 September 2019 oleh Yayasan YPPIT-ZAMIGA. Dan segera pula menerbitkan media cetak, yakni Tablid Umum Prodeteksi.
Berbagai bidang kegiatan perusahaan, di anatarnya PT. PRO PERS INDONESIA sesuai akta notarisnya dapat menjalankan kegiatan berupa Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta, Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah, penyiaran radio oleh swasta, aktivitas penyiaran dan pemrograman oleh televisi swasta, penerbitan buku, reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak serta reproduksi media rekaman film dan video.
Pimpinan dan pendiri prodeteksi, Irti Zamin, SS mengatakan, dengan dibentuknya PT. PRO PERS INDONESIA maka media prodeteksi saat ini telah memiliki badan hukum yang lebih sesuai dibanding sebelumnya yang masih diterbitkan yayasan. Sebab meskipun Yayasan dan Kopersi merupakan badan hukum nasional, namun untuk tujuan komersialisasi dan usaha untuk mendapatkan laba, maka lebih tepat didirikan PT. Sebagaimana juga pada ranah praktik, perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT.
Hal ini, jelasnya, sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 9 ayat 2, menyebutkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum, yakni PT, Yayasan atau Koperasi, sesuai tujuannya.
Namun jika perusahaan penerbit masih berbentuk Firma (Fa) atau CV (Commanditer Vennootschap). Baik menurut hukum maupun doktrin, Fa dan CV di Indonesia hingga saat ini bukan badan hukum. Dengan demikian, secara formal, perusahaan pers semacam ini belum memenuhi ketentuan UU No. 40 Tahun 1999.
Apalagi, lanjut Irti Zamin, perusahaan adalah kegiatan ekonomi untuk mencari atau memperoleh laba atau keuntungan”. Maka perusahaan pers sebagai perusahaan (bedrijf, interprise) tidak mungkin luput dari motif itu. Lebih-lebih lagi, perkembangan pers sebagai industri atau sebagai usaha ekonomi. Dengan pertimbangan itulah jelas Irti, sehingga pihaknya mendirikan PT. PRO PERS INDONESIA *****red
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »