Pasaman Barat, prodeteksi.com----Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ranah Batahan mengadakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) dari tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020, Hal ini dikatakan Ketua Panwascam Kahriman Anwar kepada Prodeteksi Kamis(20/02)
Dalam penjabarannya, Ketua Panwascam tersebut menerangkan bahwa, panwascam Ranah Batahan sudah melakukan perekrutan calon Panwaslu Kelurahan/ Desa.
“Sebenarnya sejak tanggal 10 Februari kemaren kita sudah menyebarkan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Panwascam Rabat akan mengadakan rekrutmen PKD, pengumuman di mading nagari Desa Baru, Mading Nagari Batahan dan Kantor camat semuanya sudah kita tempel pengumuman, tidak hanya itu saja di facebook juga kita posting, grub-grub WA juga kita bagikan,” Ujar Kahriman Anwar Via telepon Kamis (20/02).
Selain itu, Kahriman Anwar juga menjelaskan bahwa, Pembukaan pendaftaran panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan dengan 14 tahapan, tahapan pertama adalah pengumuman pendaftran yang berlangsung dari tanggal 10 sampai 16 Februari 2020. Tahapan kedua sampai kelima dilakukan secara bersamaan dari tanggal 16-22 Februari 2020.
Terdiri dari kegiatan pendaftaran kelengkapan dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi, pemeriksaan keabsahan dan legalitas serta pelaksanaan tes wawancara.Tahapan keenam yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara yang dilakukan pada tanggal 25-27 Februari 2020.
Tahapan ketujuh sampai tahapan kesebelas dilakukan secara bersamaan dari tanggal 27 Februari sampai 4 Maret 2020 yang terdiri dari kegiatan perpanjangan pendaftran, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftran, pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan dan pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan.
Tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftran yang dilakukan 4 sampai 5 Maret 2020, tahapan berikutnya tanggapan masyrakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 6 sampai 10 Maret 2020. Tahapan terakhir pengumuman hasil klarifikasi dan tanggapan masyarakat dilakukan pada tanggal 12 Maret 2020. Kegiatan ini diakhiri dengan Pelantikan.
Pemuda kelahiran Desa Baru itu juga mengatakan, persyaratan pembentukan panwaslu Kelurahan/Desa terdiri dari surat lamaran yang ditujukan kepada panwascam Ranah Batahan dengan melampirkan fotokopi KTP, Pas poto dengan ukuran 3x4 dengan berlatar belakang berwarna merah, poto kopi Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, daftar kelengkapan berkas, serta piagam penghargaan penyelenggara jika ada dan masing-masing dari persyaratan berjumlah dua lembar.
“Untuk calon PKD minimal usianya 25 Tahun saat pendaftaran, dan mengenai surat pernyataan bebas narkoba dan surat pernyataan lainnya khusus untuk blangkonya kami dari panwascam meyediakannya di kantor, kantor kita berada dijalan Diponerogo Jorong Silaping Nagari Batahan” tambahnya.***rasihan anwar
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »