HEADLINE NEWS

Bupati Yulianto dan Manus Handri Disarankan Bertemu, Cari Solusi Terkait Putusan PTUN,

IKLAN


Pasaman Barat, prodeteksi.com---Polemik belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap status Manus Handri, yang dinyatakan SK pemberhentiannya sebagai Sekdakab Pasaman Barat (Pasbar) tidak sah oleh PTUN, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Mirwan Pulungan, tokoh masyarakat Pasbar, berpendapat sebaiknya Bupati Yulianto dan Manus Handri melakukan pertemuan dan berbicara dari hati ke hati. Mirwan yang juga pernah menjabat sebagai PLh Bupati Pasaman Barat, di awal pemekaran ini, ketika diminta tanggapannya Sabtu (4 /1/2020), ia menyebut perlunya dialog kedua belah pihak.
Mirwan Pulungan

“Saya rasa sebaiknya duduk bersama antara Yulianto dengan Manus Handri. Lalu, mencari solusi yang terbaik untuk menyikapi keputusan yang telah Ingkrah, “ kata Mirwan Pulungan.

Ketua Cabang IMM Pasbar, Tri Tegar M, menilai bahwa jangan sampai jatuh marwah Pemerintah Daerah hanya karena salah menelaah terhadap surat yang masuk. Bupati juga menurutnya, sebagai pemimpin hendaknya memberi contoh yang baik. terkait taat hukum, dengan melaksanakan putusan pengadilan sesuai surat perintah Setdaprov dan PTUN Padang.

Tokoh masyarakat lainnya, Gordon Sudarta, berpendapat sebaiknya bupati yulianto segera menindak lanjuti surat dari sekdaprov. Sebab surat tersebut adalah tindak lanjut dari keputusan pengadilan tentang tidak sahnya SK pemberhentian Manus Handri. Oleh karena itu ia menilai perlu ketegasan bupati dalam mengambil sikaf normatif sebagai kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) H. Yulianto,SH,MM, setidaknya ada tiga surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan terkait status Manus Handri, Pertama Surat PTUN Padang tanggal 8 Oktober 2019, yang menyebut keluarnya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan. Kedua, Surat Setdaprov Sumbar tanggal 28 Oktober 2019 dan ketiga Surat PTUN Padang tanggal 16 Desember 2019.

Baik surat Setdaprov Sumbar maupun PTUN Padang, pada intinya sama yakni meminta Bupati Pasbar melaksanakan putusan pengadilan. Bahwa sesuai putusan PTUN Padang, yang diperkuat PTUN Medan dan Mahkamah Agung, menyatakan tidak sahnya SK Pemberhentian Mantan Sekdakab, Manus Handri., yang dikeluarkan Bupati Pasbar tahun 2018.

Kabag Hukum Pemkab Pasbar, Setia Bakti SH, dalam suatu Press Release, 3 Januari 2020, menyatakan Bupati Pasbar pada perinsipnya sangat menghormati dan menghargai keputusan pengadilan. Dan akan melaksanakan putusan PTUN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bupati pun memerintahkan Kabag Humum berkonsultasi ke PTUN Padang dan Kabiro Hukum Pemprov Sumbar. 

Namun seperti diakui Setia Bakti, surat Bupati tertanggal 19 November 2019, yang meminta petunjuk Gubernur tentang cara melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN, sampai kini belum dapat balasan.

“Kita memang perlu menyurati gubernur, karena disamping sebagai pemerintahan atasan, juga karena dalam persoalan ini ada keterkaitan administrasi dengan objek sengketa, “ kata Setia Bakti, seperti disebutnya juga dalam Press Release (3/1/2020). ***irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *