HEADLINE NEWS

SK Pemberhentian Manus Handri Dinyatakan tidak Sah, PTUN Padang Minta Bupati Laksanakan Putusan Pengadilan

IKLAN

Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com---MESKIPUN gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut belum terlaksana.

Walaupun sebelumya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama.  

Bahwa hasil putusan pengadilan tingkat pertama PTUN Padang Nomor 23/G/2018/PTUN-PDG Tanggal 19 November 2018  sama dengan putusan banding di PTUN Medan Nomor 33/B/2019/PT.TUN-MDN Tanggal 13 Maret 2019.dan diperkuat pula dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 345/K/TUN/2019, tanggal 31 Juli 2019, menyatakan tidak sah SK pemberhentian Manus Handri Nomor 821.22/591/BKPSDM-2018, yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat Tanggal 29 Juni 2018.

Dikarenakan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka keluar pula Surat Perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor W1.TUN/998/AT.02.05/XII/2019, tanggal 16 Desember 2019, yang meminta Bupati Pasaman Barat untuk melaksanakan putusan PTUN Padang dan PTUN Medan serta putusan MA. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat ( Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu. 

H. Yulianto, Bupati Pasbar
“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diriOleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar. Sehingga bupati dapat mempedomani surat gubernur tersebut.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“ Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Apalagi belum adanya jawaban surat bupati yang ditujukan pada gubernur yang pada intinya berisi permohonan petunjuk gubernur tentang cara pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.  ****irz




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *