HEADLINE NEWS

Manus Handri Menunggu Kebijakan Bupati Yulianto Terkait Surat Sekdaprov

IKLAN


Manus Handri
Pasaman Barat, prodeteksi.com--- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), Manus Handri, menunggu Kebijakan Bupati Pasbar, H. Yulianto. Hal ini terkait pelaksanaan surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tanggal 28 Oktober 2019

Surat yang ditandatangani Sekdaprov Sumbar, Drs. Alwis, meminta Bupati melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang diperkuat PTUN Medan, tentang dikabulkannya gugatan Manus Handri. Bahwa dalam gugatannya, pengadilan menyatakan tidak sahnya SK pemberhentian Manus Handri dari Jabatannya sebagai Sekda.  

Surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar itu, dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat sebelunya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai prihal yang sama. Dalam surat itu poin 5 berbunyi, ”Diminta Saudara (Bupati Pasbar) menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”.

Kemudian dalam poin 6 isi surat itu disebutkan, perkembangan pelaksanaannya diharapkan agar dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sumbar.

Bagi Manus sendiri ia menegaskan, hal ini menyangkut harga diri. Oleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

“Kebijakan ada di tangan Yulianto, itu terserah dia. Bagi saya tidak terlalu berharap, namun ini harga diri. Dan ini kan proses hukum yang harus ditaati sesuai dengan sumpah jabatannya, “kata Manus Handri, Selasa, 24/12/2019.

Manus Handri membenarkan adanya surat Gubernur melalui Setdaprov Sumbar tersebut, Dan baginya ada copian surat itu. Menurutnya, isi surat itu memang benar adanya, sesuai putusan pengadilan.

“Saya rasa surat gubernur itu sudah jelas dan terang, tinggal pelaksanaannya saja, “ujarnya

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dicoba dikonfirmasi melalui nomor whatsap dan telephon selulernya, ia belum memberi jawaban. Akan tetapi terhadap persoalan ini, Bupati Yulianto telah merespon walau belum melaksanakan, tapi ia telah membalas surat gubernur yang dikirimkan Setdaprov Sumbar tersebut.

Surat Bupati Pasbar yang ditanda tangani Yulianto itu ditujukan pada Gubernur Sumatera Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 19 November 2019. Pada intinya berisi permohonan petunjuk dari gubernur mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dan kewenangan sesuai PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Dan pada surat itu disertai dengan lampiran dokumen terkait.

Belum diketahui secara pasti apakah sudah ada balasan atau petunjuk dari gubernur sumbar. Namun menurut Manus, ia pun belum ada menanyakan pada bupati. Sebaliknya bupati Yulianto pun belum ada memberi tahu perkembangannya pada Manus. Mereka berdua nampaknya belum ada saling ketemuan atau berdialog terkait persoalan ini. ****irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *