Menuju Pilkada Serentak 2020 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Salah
satu aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), adalah membatasi kepala
daerah melakukan mutasi pejabat. Sehingga menjadi warning bagi Calon Petahana, karena
harus mengerti bahwa tidak bisa sembarang melakukan mutasi pejabat.
Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU
No. 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan, baik gubernur, bupati dan walikota, tidak
boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal
penetapan pasangan calon.
Sesuai pula dengan PKPU Nomor 15 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan
pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020. Berarti 6 bulan ke belakang sebelum penetapan,
calon petahana dilarang melakukan mutasi.
Terkait bakal majunya sejumlah kepada daerah,
termasuk Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Yulianto, maka kesempatan mutasi
pejabat jika dihitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, berarti
tersisa waktu yang bisa melalukan pergantian pejabat jelang Pilkada 2020, hanya sampai 7 Januari 2020.
Manus Handri |
Namun menurutnya harus memperhatikan bahwa ada aturan yang harus ditaati calon petahana, dilarang
melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon.
Ketua KPU Pasbar, Al Haris membenarkan, Kepala
Daerah memang tidak boleh sembarangan melakukan mutasi pejabat sebagaimana juga
diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Al haris |
“Jadi enam bulan sebelum penetapan calon tetap, calon petahana tidak boleh melalukan pergantian pejabat, “tegas Al Haris.
Bahkan diperkuat lagi, pada pasal 71
ayat 5, bagi kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat dengan melanggar UU
tersebut, terancam sanksi diskualifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam
hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau
wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU provinsi atau kabupaten dan kota. ***irti z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »