HEADLINE NEWS

CALON PETAHANA WAJIB CUTI SELAMA KAMPANYE PILKADA

IKLAN

Pilkada Serentak 2020

Pasaman Barat, prodeteksi.com----Adanya keinginan agar Kepala Daerah atau Wakil kepala Daerah yang sedang menjabat (Calon Petahana) atau incumbent untuk mengundurkan diri jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, nampaknya  masih sebatas wacana. Sebab, aturan yang berlaku sampai saat ini, adalah Incumbent hanya cuti selama masa kampanye.

Beda dengan anggota DPR atau DPRD, walau sama sama jabatan politik, namun bagi mereka yang maju sebagai kandidat Pilkada harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019.

Ketua KPU Pasaman Barat (Pasbar), Alharis, kepada media ini membenarkan bahwa Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kandidat Kepala Daerah seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak wajib mundur dari jabatannya. Tapi hanya cuti diluar tanggungan negara semasa kampanye, “ kata Al Haris (30/12/2019)

Dijelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 dan juga Peraturan KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Namun harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama  71 hari terhitung tanggal 11 Juli – 19 September 2020, sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang  Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.

“Kecuali apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, bukan cuti." tegas Alharis

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.

"Artinya, kalau Bupati Pasbar (Yulianto) misalnya ingin maju di kabupaten lain, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kalu masih di Kabupaten Pasaman Barat, berarti ia hanya wajib cuti selama masa kampanye, “terangnya***irti z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *