Pilkada Serentak 2020 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Adanya keinginan agar Kepala Daerah atau Wakil kepala
Daerah yang sedang menjabat (Calon Petahana) atau incumbent untuk mengundurkan
diri jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, nampaknya masih sebatas wacana. Sebab, aturan yang berlaku
sampai saat ini, adalah Incumbent hanya cuti selama masa kampanye.
Beda dengan anggota DPR atau DPRD, walau sama sama
jabatan politik, namun bagi mereka yang maju sebagai kandidat Pilkada harus mengundurkan
diri. Hal ini sesuai UU 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Ketua KPU Pasaman Barat (Pasbar), Alharis, kepada
media ini membenarkan bahwa Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kandidat
Kepala Daerah seperti Calon Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota
serta Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak wajib mundur dari jabatannya. Tapi
hanya cuti diluar tanggungan negara semasa kampanye, “ kata Al Haris
(30/12/2019)
Dijelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 dan juga Peraturan
KPU Nomor 15/2017, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan
diri pada Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Namun harus menyatakan secara
tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama 71 hari terhitung tanggal 11 Juli – 19 September
2020, sesuai PKPU No 16 Thn 2019 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2020.
“Kecuali apabila ada kepala daerah ingin maju
menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri, bukan
cuti." tegas Alharis
Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 (p) yang
menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di
daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.
"Artinya, kalau Bupati Pasbar (Yulianto)
misalnya ingin maju di kabupaten lain, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai
calon, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi kalu masih di
Kabupaten Pasaman Barat, berarti ia hanya wajib cuti selama masa kampanye, “terangnya***irti
z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »