Kantor DPRD Pasaman Barat |
Pasaman Barat, prodeteksi.com----Di awal periode keanggotaan DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sejumlah agenda DPRD mulai digelar. Tentunya dalam rangka memantapkan kinerja DPRD ke depan untuk Pasaman Barat yang lebih baik.
Mungkin semangat ini pun menjadi perhatian insan pers di Pasaman Barat. Tak lain keiinginan untuk meliput dan mempublikasikan berbagai kegiatan dewan tersebut.
Seperti halnya ketika Rapat Komisi III DPRD Pasbar, terkait evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang kerja Komisi III, Kamis, 10/10/2019. Sejumlah wartawan nampak di luar ruangan sepertinya ingin masuk dan dapat meliput kegiatan tersebut.
OPD yang diundang ketika itu adalah yang menjadi mitra kerja Komisi III, BAPEDA,DLH, DISHUB, PERKIM dan Dinas PUPR. Namun, saat rapat evaluasi kinerja PUPR sore itu, awak media hanya di luar ruangan karena pintu tertutup dan dikabarkan tidak terbuka kepada media massa.
Hal itu sangat disayangkan bagi kalangan jurnalis yang ingin meliput. Sebab akses wartawan seakan dibatasi dengan menutup pintu. Sehingga wartawan yang bertugas saat itu tidak dapat mendengar rapat tersebut berlangsung.
Padahal, sebagai mana yang telah diamanatkan dan dilindungi oleh UU pokok pers Nomor 40/1999 tentang Pers pasal 18, dinyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Ketua DPC SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Kabupaten Pasaman Barat. Irti Zamin, SS, mengatakan, hal seperti ini hendaknya tidak terulang lagi di masa mendatang.
Apalagi jika benar tertutup bagi wartawan, hal itu menurutnya sangat disayangkan. Sebab wartawan adalah mitra dalam menyebarluaskan informasi dan juga sebagai kontrol sosial untuk perubahan ke arah yang lebih baik.
Ketika rekan media mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ir Farizal Hafni, di rumah dinasnya, Kamis, (10/10), ia mengatakan akan minta keterangan nantinya dari pimpinan komisi.
“Saya kira, itu terbuka kepada media. Dan sebelumnya juga demikian bahkan dulu disediakan tempat bagi wartawan, sesuai tugas media pers adalah sosial kontrol,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pasbar, Dirwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, rapat Komisi III yang digelar waktu itu tidak tertutup bagi wartawan. Menurutnya, hal itu hanya salah paham saja.
Sebab lanjutnya, tidak ada larangan bagi wartawan melakukan peliputan walaupun pintu ditutup bukan berarti wartawan tidak boleh mendengar atau meliput rapat.
"Hal itu tidaklah disengaja, kami tidak ada melarang melakukan peliputan walaupun pintu ditutup bukan berarti wartawan tidak boleh mendengar atau meliput rapat," katanya.
Ditegaskannya, pintu ruangan ditutup karena jika ada yang sering keluar masuk, dapat menggangu konsentrasi dalam rapat. "Jadi, tidak benar rapat tertutup bagi wartawan “tegasnya. ***arwin lubis/iz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »