![]() |
Elmi Susmita ( Kiri), eks karyawan/pegawai pada Yayasan Pendidikan PT BPP foto bersama Salah Seorang Pimpinan Manajemen PT BPP Sei. Aur Pasbar, Indra Sefril |
Pasaman Barat, prodeteksi.com. PT. Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)
Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), realisasikan hak eks karyawan Elmi Susmita.
Setelah beberapa lama tertunda, akhirnya Elmi Susmita bersyukur karena
manajemen PT. BPP telah menunaikan haknya berupa pembayaran uang pengsiun atau
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya merasa sangat berterima kasih atas perhatian PT. BPP dan juga
terima kasih pada pimpinan LSM Topan RI Pasbar, yang telah membantu kami mempercepat
penyelesaian persoalan ini, kata Elmi Susmita, Rabu (30/10/2019), usai bertemu
dengan manajemen PT BPP Sungai Aur Pasbar.
![]() |
PT BPP Realisasikan Hak eks Karyawan PT BPP Disaksikan Sekretaris LSM TOPAN RI Pasbar |
Sebelumnya, DPD LSM TOPAN RI Pasbar
mendesak PT BPP untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks
Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah eks karyawan PT BPP yang mengalami PHK
( Pemutusan Hubungan Kerja) karena pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD
pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.
Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang
telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia
pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun
haknya berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sempat
tertunda dan belum terealiasai.
Akhirnya, Elmi Susmita menyampaikan persoalan yang dialaminya pada LSM
TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Dan kemudian LSM TOPAN RI Pasbar menyurati
pimpinan PT BPP sejak Agustus 2019.Kemudian menemui langsung Salah seorang
pimpinan PT BPP Pasaman Barat, Indra Sefril, Jum’at 11/10 di Kantor PT BPP Sungai Aur.
“Saya akui memang ada
keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya masalah internal perusahaan yang
mendesak diselesaikan. Bukan berarti tidak dibayarkan, karena itu merupakan
haknya dan tidak akan hilang, “ ujar Indra waktu itu.
Sesuai janji pihak perusahaan, akhirnya Elmi Susmita memperoleh haknya
dan diselesaikan PT BPP pada Rabu 30/10/2019. Penyelesaian hak eks karyawan
tersebut disaksikan Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis yang diwakili
Sekretaris, Irti Zamin, SS.
Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis juga mengucapkan terima kasih atas keseriusan pihak perusaan PT. BPP dalam memperhatian hak pekerja maupun eks karyawannya.
****irti z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »