HEADLINE NEWS

LSM TOPAN RI Desak PT BPP Tunaikan Hak Eks. Karyawan, Elmi Susmita

IKLAN


Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Pasbar Ketika Berdialog dengan Indra Sefril,
salah seorang Pimpinan PT. BPP di Kabupaten Pasaman Barat
terkait tuntutan salah seorang eks pegawai PT. BPP, yang belum memperoleh haknya.

Pasaman Barat, prodeteksi.com. Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak PT BPP ( Bakrie Pasaman Plantation), untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah karyawan PT BPP yang mengalami PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) / pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.

Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun  haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sampai saat ini belum juga terealiasai.

Bahkan meskipun ia telah berulang kali mendatangi manajemen PT BPP di Kecamatan Sei. Aur Pasaman Barat. Namun yang didapat hanya janji-janji saja dan tak kunjung realisasi.

Akhirnya, Elmi Susmita melaporkan persoalan yang dialaminya pada LSM TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Ia berharap PT BPP menunjukkan itikad baik dengan memberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan eks karyawan tersebut, LSM TOPAN RI Pasbar menyurati PT BPP untuk segera menunaikan hak eks karyawan tersebut. Ini sesuai surat yang disampaikan kepada perusahaan pada bulan Agustus 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis. Menurutnya, sesuai laporan yang diterima, maka pihaknya mendesak PT BPP untuk kiranya segera menuanaikan  pembayaran uang pesangon kepada Elmi Susmita.  Ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan alasan-alasan yang memenuhi syarat.
Elmi Susmita, didampingi suami

Sebagaimana dinyatakan dalam surat LSM TOPAN RI, Elmi Susmita bekerja sejak tanggal 30 Maret 2004   s/d   08 Januari 2018, dengan masa kerja  sekitar 14 tahun. Jabatan terakhir sebagai guru  kelas, yang telah sertifikasi sejak tahun 2015.

Statusnya sebagai Istri tambah 2 orang anak, dan terakhir menerima upah/gaji bulan Januari 2018 sebesar Rp. 2. 432.964  ( Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah.  Ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima Ratus Ribu) Rupiah  dari pemerintah.  

Kemudian, mulai memasuki usia pengsiun (55 tahun) sehingga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  oleh PT BPP  terhitung 09 Januari 2018. Ketika itu  disampaikan oleh Ketua yayasan BPP dan Kepala Sekolah.  Namun ia tidak diikutkan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha Atau sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)

Menurut Arwin, sesuai pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Ini jangan dianggap main-main karena menyangkut hak dan kewajiban. Dan diatur dengan undang-undang yang jelas. Jadi hendaknya jangan dianggap spele apalagi  terkesan dilalaikan, “ ujar Arwin.

Dijelaskan, sebenarnya lanjut Arwin, katentuan tersebut dipahami betul oleh PT BPP ditandai dengan telah dilakukannya penghitungan uang pesangon dan penandatanganan pada bulan Fenruari 2018.

Seperti disampaikan Elmi Susmita, ketika itu ia dipanggil oleh pihak Yayasan dan Bagian Personalia PT. BPP, Indra Sefril ke Kantor BPP Sungai Aur. Pada waktu itu, sekretarisnya Leni memperlihatkan surat untuk pembayaran uang pesangon dengan jumlah Rp. 41 juta. Penandatanganan dilakukan ketika itu, untuk selanjutnya menunggu proses pencairan

Pasaman Barat, prodeteksi.com. Pimpinan DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak PT BPP ( Bakrie Pasaman Plantation), untuk segera menunaikan dan memberikan hak eks Karyawan PT. BPP, Elmi Susmita. Ia adalah karyawan PT BPP yang mengalami PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) / pengsiun dari unit kerja sebagai Guru SD pada Yayasan PT BPP Pasaman Barat.

Elmi Susmita (56), adalah warga Parit Kecamatan Koto Balingka yang telah bekerja selama 14 tahun. Kemudian mengalami PHK karena memasuki usia pengsiun sejak tanggal 09 Januari 2018. Namun  haknya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sampai saat ini belum juga terealiasai.

Bahkan meskipun ia telah berulang kali mendatangi manajemen PT BPP di Kecamatan Sei. Aur Pasaman Barat. Namun yang didapat hanya janji-janji saja dan tak kunjung realisasi.

Akhirnya, Elmi Susmita melaporkan persoalan yang dialaminya pada LSM TOPAN RI Pasbar beberapa waktu lalu. Ia berharap PT BPP menunjukkan itikad baik dengan memberikan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan eks karyawan tersebut, LSM TOPAN RI Pasbar menyurati PT BPP untuk segera menunaikan hak eks karyawan tersebut. Ini sesuai surat yang disampaikan kepada perusahaan pada bulan Agustus 2019.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM TOPAN RI Pasbar, Arwin Lubis. Menurutnya, sesuai laporan yang diterima, maka pihaknya mendesak PT BPP untuk kiranya segera menuanaikan  pembayaran uang pesangon kepada Elmi Susmita.  Ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan alasan-alasan yang memenuhi syarat.

Sebagaimana dinyatakan dalam surat LSM TOPAN RI, Elmi Susmita bekerja sejak tanggal 30 Maret 2004   s/d   08 Januari 2018, dengan masa kerja  sekitar 14 tahun. Jabatan terakhir sebagai guru  kelas, yang telah sertifikasi sejak tahun 2015.

Statusnya sebagai Istri tambah 2 orang anak, dan terakhir menerima upah/gaji bulan Januari 2018 sebesar Rp. 2. 432.964  ( Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah.  Ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima Ratus Ribu) Rupiah  dari pemerintah.  

Kemudian, mulai memasuki usia pengsiun (55 tahun) sehingga telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  oleh PT BPP  terhitung 09 Januari 2018. Ketika itu  disampaikan oleh Ketua yayasan BPP dan Kepala Sekolah.  Namun ia tidak diikutkan dalam program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha Atau sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)

Menurut Arwin, sesuai pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon PHK dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Maka pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3). Dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

“Ini jangan dianggap main-main karena menyangkut hak dan kewajiban. Dan diatur dengan undang-undang yang jelas. Jadi hendaknya jangan dianggap spele apalagi  terkesan dilalaikan, “ ujar Arwin.

Dijelaskan, sebenarnya lanjut Arwin, katentuan tersebut dipahami betul oleh PT BPP ditandai dengan telah dilakukannya penghitungan uang pesangon dan penandatanganan pada bulan Fenruari 2018.

Indra Sefril
Seperti disampaikan Elmi Susmita, ketika itu ia dipanggil oleh pihak Yayasan dan Bagian Personalia PT. BPP, Indra Sefril ke Kantor BPP Sungai Aur. Pada waktu itu, sekretarisnya Leni memperlihatkan surat untuk pembayaran uang pesangon. Lalu penandatanganan dilakukan ketika itu, untuk selanjutnya menunggu proses pencairan

Namun dalam perkembangannya, meski setiap bulan ditanya oleh Emi Susmita  jawaban dari BPP Sei. Aur mengatakan masih dalam proses dan belum realisasi. Bahkan sampai sekarang sudah belasan kali ditanyakan termasuk langsung pada Indra Sefril, ia mengatakan masih dalam urusan. Dan berjanji akan mengusahakan segera mungkin. Waktu itu ditemui jelang Puasa ( Mei 2019) yang lalu .

Sehubungan dengan hal di atas, Elmi Susmita merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang menjadi haknya belum juga direalisasikan. Tidak hanya menyangkut uang pesangon/ uang penghargaan masa kerja atau uang pengganti hak, namun ia pun terpaksa kehilangan status guru setifikasinya.

Oleh karena itu LSM TOPAN RI Pasbar mendesak agar PT BPP segera merealisasikan uang pesangon yang bersangkutan. Bahkan mereka telah menemui langsung Salah seorang pimpinan PT BPP Pasaman Barat, Indra Sefril, Jum’at 11/10 di Kantor PT BPP Sei. Aur.

Dalam pertemuan tersebut, Indra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari LSM TOPAN. Menurutnya, hal ini sangat positif karena bisa mempercepat kantor pusat PT BPP untuk memproses penyelesaian hak karyawan.

“Saya akui memang ada keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya masalah internal perusahaan yang mendesak diselesaikan. Bukan berarti tidak dibayarkan, karena itu merupakan haknya dan tidak akan hilang, “ ujar Indra.

Lebih lanjut dikatakan, tidak ada masalah dengan hak eks karyawan tersebut, Cuma karena adanya sesuatu hal yang mendesak diselesaikan pada internal perusahan. Namun hal ini menjadi prioritas untuk sesegera diseslesaikan bersama hak eks karyawan lainnya.

Kantor PT BPP Pasaman Barat
“Ini akan jadi prioritas kami dan segera mungkin akan diselesaikan. Namun waktunya ini yang saya belum dapat pastikan karena menunggu realisasi dari pusat. Mudah-mudahan secepatnyalah, pasti akan dibayarkan, “tegas Indra.

Menurutnya, tak tertutup juga kemungkinan dalam bulan ini dapat diselesaikan. Yang jelas ia mengakui bahwa hal itu menjadi hak eks karyawan yang tidak akan hilang, tapi hanya menunggu proses saja.

Menyangkut kelanjutan sertifikasi, menurut Indra itu bukan kewenangan PT BPP. Sebab yang bersangkutan telah pengsiun, kecuali jika ia mencari sekolah di luar PT BPP dan disetujui dinas pendidikan, jelas Indra****Ar/ irti Z

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *