HEADLINE NEWS

Calon Perseorangan Pilkada Pasbar, Harus Didukung 8,5 % DPT

IKLAN


Al Haris , Ketua KPU Pasaman Barat
Pasaman Barat, prodeteksi.com----SESUAI Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019,  penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan dimulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Selanjutnya ada tahap penelitian, perbaikan dan kemudian masa pendaftaran calon tanggal 16-18 Juni 2020. 

Ketua KPU Pasbar, Al Haris mengatakan, sesuai UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota,  untuk calon perseorangan (calon independen) bisa mendaftarkan diri, dengan ketentuan  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%

“Jumlah pemilih tetap Pasbar berdasarkan data pemilu 2019 adalah 250.732. Maka jumlah dukungan calon perseorangan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tersebut, " jelas Al Haris belum lama ini.

Itu artinya bahwa apabila dikalikan dengan 8,5 persen maka jumlah dukungan harus diperoleh calon independen sedikitnya 21.312. Dan dukungan tersebut  harus memenuhi syarat, karena akan diverifikasi.

Dijelaskan bahwa Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50%  jumlah kecamatan.   Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

Surat itu menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seterusnya tentang syarat calon kepala dan wakil kepala daerah sesuai Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 adalah, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terus, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25  tahun,  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Lainnya, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seterusnya,  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Kemudian, tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota  DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Selanjutnya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI, dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon*** irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *