Pasaman Barat, prodeteksi.com----Sejumlah nama ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS ( Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar), disebut-sebut akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Pasbar 2020.
Mereka yang namanya mengapung dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sebagai Calon Bupati (cabup) ataupun calon wakil bupati (cawabup) yang saat ini berstatus PNS atau ASN, diantaranya, Decky H Saputra (BPBD Pasbar), Syawal Suro (Kemenang Pasbar) dan Ahdiarsyah (Dinas Perkim Pasbar).
Mereka yang namanya mengapung dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sebagai Calon Bupati (cabup) ataupun calon wakil bupati (cawabup) yang saat ini berstatus PNS atau ASN, diantaranya, Decky H Saputra (BPBD Pasbar), Syawal Suro (Kemenang Pasbar) dan Ahdiarsyah (Dinas Perkim Pasbar).
Sesuai aturan yang berlaku, mereka yang maju sebagai Cabup atau cawabup Pasbar, harus bersedia mundur secara resmi dari instansinya atau pengsiun. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Pasbar, Al Haris, ketika menjawab pertanyaan prodeteksi.com, belum lama ini, di Simpang Empat.
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, sudah harus diserahkan pada KPU pada saat pendaftaran calon. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari instansi yang bersangkutan dan kemudian SK pemberhentian setelah penetapan pasangan calon.
Al Haris |
“Sesuai PKPU No 3 Tahun 2017, TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD yang maju pemilihan kepala daerah, memang harus mundur secara resmi dari instansinya, “ ujarnya.
Dalam PKPU no 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dam Wakil Bupati dan/ atau walikota dan wakil walikota, dinyatakan bahwa pengunduran diri paling lama 60 hari setelah penetapan pasangan calon atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari instansinya. Namun surat pernyataan bersedia mengundurkan diri harus disampaikan pada KPU saat pencalonan.
Berikut adalah Isi Pasal 69 PKPU 3/2017
(1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPRD atau DPD, Anggota TNI/Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Bagi Calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Bagi Calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota wajib menyampaikan surat pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Bagi Calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(5) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (6) Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan yang calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat mengajukan Calon Pengganti. ***irz
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »