Pasaman Barat, prodeteksi.com.----Untuk mengoptimalkan tata kelola pelaporan kematian, baik dari segi kecepatan informasi, ketertiban dan keakuratan data, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat ( Pemkab Pasbar) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pasbar, meluncurkan aplikasi Simmpati, berbasis online.
Peluncuran aplikasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pasbar, Yudesri, mewakili Bupati Pasbar H. Yulianto yang ditandai dengan pemutaran video Simmpati, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Selasa (24/9).
Cara kerjanya, kepala jorong se Pasbar diberikan user id untuk bisa login Aplikasi Simmpati guna melaporkan kematian yang terjadi di kejorongannya ke Disduk Capil. Data pelaporan dilengkapi dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal.
Sehingga data kematian itu akan terdaftar di pusat data Disduk Capil. Kemudian dinas tersebut menerbitkan Akta Kematian dan bisa diambil oleh Kepala Jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing.
Kepala Disduk Capil Pasbar, Hj. Yulisna menyampaikan dengan menggunakan aplikasi simpatika, pelaporan kematian oleh kepala jorong dan penerbitan akta kematian oleh Instansi Pelaksana terlaksana secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, menuju data kependudukan Kabupaten Pasbar yang semakin akurat.
Penandatanganan Kerjasama dengan Sejumlah OPD dan Lembaga Terkait |
Sementara Sekda Pasbar, Yudesri menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang cukup pelik dalam administrasi kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian. Rendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan Akta Kematian dan validitas data penduduk di Pasbar.
Oleh sebab itu, Disduk Capil telah menggagas terobosan untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
"Untuk peningkatan cakupan Akta Kematian, semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan Surat Keterangan Kematian dari wali nagari wajib mengunakan Akta Kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat Undang-undang," pungkas Yudesri.
Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda Pasbar dengan sejumlah OPD dan lembaga terkait seperti BKPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, RSUD, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Al-Ikhsan Simpang Empat, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Komisi Pemilihan Umum Pasbar. ***hms/irti. z
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »