HEADLINE NEWS

Pasbar Butuh Pemimpin Ideal, Ini Dia Kriterianya

IKLAN

Rusdi Lubis
Pasaman Barat, prodeteksi.com------PELAKSANAAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di Kabupaten Pasaman  Barat (Pasbar), dipredidksi bakal ramai peminat. Sebab sejumlah nama sudah mulai bermunculan.

Sekaitan dengan itu, Mantan Sekdaprov Sumbar, Rusdi Lubis yang berasal dari Pasbar ini menyebut beberapa kriteria yang ideal untuk Pasaman Barat atau mungkin daerah lainnya.

Salah satunya ia berpendapat bahwa Kabupaten Pasaman Barat butuh pemimpin yang punya pergaulan dan berwawasan luas. Tidak hanya pada tingkat lokal, tetapi regional dan nasional.

Disamping itu, memiliki pengalaman kepemimpinan dan menunjukkan sikap profesionalisme, punya kemampuan berkomunikasi yang baik dengan siapa saja. Dan punya keikhlasan membangun untuk kepentingan rakyat banyak.

Tidak itu saja dibutuhkan pemimpin yang taat beribadah, berkelakuan baik dan tidak tercela baik moril maupun material.

Dan yang tak kalah pentingnya kata Rusdi Lubis adalah mengenal  potensi dan masalah daerah secara mendalam dan tokoh tersebut hendaknya dikenal masyarakat daerah.

Karena tugas tugas kepala daerah tidak ringan, maka lanjutnya diperlukan pemimpin yang gigih ulet dan enerjik serta punya visi misi membangun yang jelas.

Oleh karena itu jelasnya usia bakal calon kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati  nantinya hendaknya tidak lebih dari 60 tahun.

“Saya kira jika kriteria tersebut dapat diperoleh 75 persen saja terpenuhi, itu sudah cukup. Sehingga akan lahir bupati dan wakil bupati Pasbar yang mengarah pada pemimpin idal yang dibutuhkan daerah Pasbar, “ kata Rusdi Lubis, Minggu 25/8 lalu.

Namun Ia tidak menyebut nama siapa saja tokoh yang mengarah pada terpenuhinya kriteria yang dimaksud tersebut. Karena memang katanya diprediksi akan banyak yang berminat.

 “Pendaftaran pasangan calon atau kandidat memang dimungkinkan, tidak saja dengan cara melalui partai politik atau gabungan partai. Tapi bisa juga lewat jalur independen, “ jelas Rusdi Lubis.

Bahwa memang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Pasal 40 dinyatakan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. ***irz

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *