Pemkab Pasbar Gelar Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
On Kamis, April 24, 2025
![]() |
Pemkab Pasbar Gelar Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 |
Pasaman Barat, prodeteksi.com ----Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Awal (Ranoowal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 merupakan rangkaian proses penyusunan RPJMD sebagaimana diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029.
FKP tersebut dilaksanakan Kamis (24/4) di aula Bappelitbangda dan diikuti secara virtual oleh unsur pemerintah daerah, Pimpinan DPRD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Bank, Tokoh Masyarakat, LSM, Tokoh Agama, organisasi profesi, dan seluruh stakehorders lainnya.
Bupati Pasaman Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Raf'an dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal RPJMD oleh perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan serta diharapkan dapat menyepakati beberapa hal yang diantaranya menyangkut data dan fakta dilapangan, permasalahan dan isu strategis daerah serta masukan dan saran sesuai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut Raf'an menyampaikan bahwa FKP merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih aspiratif dan transparan sehingga nantinya apa yang tertuang dalam rencana pembangunan lima tahun kedepan merupakan gambaran riil dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, artinya bukan hanya keinginan dari Pemerintah Daerah semata, pungkasnya.
Pelaksana tugas Kepala Bappelitbangda Ikhwanri yang bertindak sebagai narasumber tunggal pada kegiatan Konsultasi Publik Ranwal RPJMD tersebut memaparkan uraian penjabaran Visi Misi Kepala Daerah terpilih menjadi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029.
Visi Misi Kepala Daerah terpilih diterjemahkan menjadi tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan daerah dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah.
Bagian lain yang tidak kalah pentingnya menurut ikhwanri bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah terpilih yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi diskusi untuk menerima saran, masukan dan pertanyaan dari peserta forum. *** Ikh/ irz